Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

2 Polisi Ditangkap karena Peras Pengguna Narkoba, Minta Rp10 Juta untuk Uang Keamanan

Di Kalimantan Selatan, dua oknum polisi ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap pengguna narkoba. 

Tribun Jogja/Istimewa
Ilustrasi Penjara (pixabay) 

TRIBUNJATENG.COM - Di Kalimantan Selatan, dua oknum polisi ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap pengguna narkoba

Keduanya berinisial Briptu NS dan Bripka S.

Briptu NS diketahui bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim.

Baca juga: 2 Polisi Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu 1 Kilogram

Bripka S berdinas di Kepolisian Sektor (Polsek) Long Apari, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).

Bripka S juga diketahui pernah bertugas di Polresta Samarinda.

Lalu karena sering bermasalah maka dimutasi.

"Iya betul pernah di sini (Polresta Samarinda). Memang sudah bermasalah, makanya dimutasi supaya tidak berulah lagi.

Tetapi ternyata tidak jera," ucap Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Jumat (2/2/2024). 

Ary Fadli menjelaskan, kedua oknum polisi itu memang sudah diincar lama.

Modus yang dilakukan kedua pelaku adalah meminta uang Rp 10 juta sebagai uang keamanan.

"Kalau tidak salah, korbannya diminta Rp 10 juta.

Berdalih supaya aman, para korban diperas," katanya.

Kronologi penangkapan

Kasus tersebut terungkap saat Tim Reserse Keiminak Polresta Samarinda mendalami kasus itu.

Setelah mendapatkan bukti kuat, petugas segera mengamankan keduanya di Jalan Abdul Wahab Sjahranie Gang 4, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, pada Senin (29/1/2024) siang.

Saat dilakukan penggeledahan di tas Briptu NS, petugas menemukan lima bungkus sabu-sabu seberat 2,4 gram bruto.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan dua bungkus sabu-sabu seberat 0,81 gram bruto di badan NS.

"Ketika digeledah ternyata ditemukan sabu-sabu, dan saat ini kasus tersebut masih berproses," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumya, NS mengaku mendapat barang itu dari Bripka S.

Saat dikonfrontirz Bripka S mengaku memperoleh narkoba dari dua orang berinisial R (26) dan A (29).

Polisi pun segera menangkap R dan A di rumah masing-masing, yakni di daerah Kecamatan Palaran dan Kelurahan Mangkupalas, Kota Samarinda.

Saat ini kasus tesebut masih didalami petugas. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peras Pengguna Sabu Rp 10 Juta, 2 Oknum Polisi di Kalsel Diringkus"

Baca juga: Oknum Polisi Ditangkap karena Diduga Terlibat Kasus LGBT

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved