Berita Regional
Daftar 8 Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Terbagi 2 Klaster
Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka kasus pencemaran nama baik terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi
Ringkasan Berita:
- Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025).
- Dia mengatakan para tersangka dibagi dalam dua klaster.
- Lma tersangka masuk dalam klaster pertama, sedangkan sisanya masuk di klaster kedua.
TRIBUNJATENG.COM - Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka kasus pencemaran nama baik terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Delapan tersangka tersebut diantaranya pakar telematika Roy Suryo; ahli forensik digital, Rismon Sianipar; dan pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Selain itu, adapula Eggi Sudjana hingga pengacara Dokter Tifa, Kurnia Tri Royani.
Baca juga: Roy Suryo Sebut Rumah Pensiun Jokowi Rp 200 Miliar: Itu Menyalahi Undang-undang
Baca juga: Harga Buku Jokowis White Paper Karya Roy Suryo Dkk dan Cara Download Ebooknya, Tersedia Tiga Versi
• Sosok David Glenn Disebut Pemilik Baru PSIS Semarang, Pendiri Malut United
• Sosok FN, Siswa Kelas XII Penyebab Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Penyendiri dan Suka Pakai Jas Putih
• Pria Banyumas Gigit Jari, Batal Menikahi Wanita Kendal Gegara Kabur dengan Mantan H-1 Resepsi
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025).
Dia mengatakan para tersangka dibagi dalam dua klaster yakni lima tersangka masuk dalam klaster pertama, sedangkan sisanya masuk di klaster kedua.
"Kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain lima tersangka dari klaster pertama yang terdiri atas nama ES (Eggi), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF, RE dan DHL," kata Asep.
Lima tersangka tersebut dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 UU ITE.
Sementara, tiga tersangka lainnya masuk di klaster kedua yaitu Roy Suryo (RS) dan Dokter Tifa (TT), dan Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).
"Tersangka pada klaster kedua dikenakan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 27 a juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 UU ITE," jelas Asep.
Dalam kasus ini, Asep menuturkan penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli.
Selain itu, penyidik turut menyita 273 bukti termasuk dokumen asli Jokowi yang diperoleh dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Asep mengungkapkan dari penyidikan yang telah dilakukan, para tersangka dianggap terbukti menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi ijazah Jokowi.
"Penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Awal Mula Kasus
Kasus ini berawal dari laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya dugaan pencemaran baik dan fitnah soal tuduhan ijazah miliknya palsu pada 26 April 2025 lalu.
| Ini Tampang 4 WNA Cina Masuk Indonesia Khusus Jadi Maling, Modal Tali Beraksi di Semarang dan Klaten |
|
|---|
| Viral Pernikahan Kakek 110 Tahun dengan Wanita 83 Tahun Lebih Muda |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Daihatsu Sigra Ringsek Tabrak Trotoar di Taman Balaijagong Kudus |
|
|---|
| Prediksi Line Up Kendal Tornado FC vs PSIS Semarang |
|
|---|
| Ini Kata Jokowi Soal Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto dan Gus Dur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251028_IJAZAH.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.