Berita Kriminal
Supervisor Bank di Banten Bobol Uang Rp 6,1 Miliar dari Brangkas untuk Judi Online
Pria tersebut bernama Ridwan yang merupakan Surpervisor Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Banten Malimping, Lebak.
TRIBUNJATENG.COM - Kecanduan judi online, supervisor Bank Banten ambil uang Rp 6,1 miliar dari brangkas untuk taruhan.
Pria tersebut bernama Ridwan yang merupakan Surpervisor Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Banten Malimping, Lebak.
Ia saat ini sudah ditahan dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Namun, aparat masih menelusuri kemana larinya dana Rp 6,1 miliar.
Baca juga: Video Dendam Dituduh Kerja Tak Jujur, Warga Demak Curi Mobil Dokter RSUP Kariadi Semarang
Baca juga: Hasil Akhir Skor 3-1 Timnas Indonesia Vs Thailand e-Asian Cup 2023, Garuda Lolos ke Final!
Baca juga: Perjuangan Anggota KPPS di Daerah Pelosok, Harus Panjat Pohon untuk Unggah Foto di Aplikasi Si Rekap
"Konon dipakai judi online dan keperluan lain. Masih kita kejar betulkah aliran uangnya itu Rp 6,1 miliar dipakai judi online?" kata Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan, Senin (5/1/2024).
Didik menyebut, berdasarkan pengakuan tersangka, uang yang diambil dari brangkas setiap hari itu juga ditabung, kemudian dibelikan rumah mewah.
Selain itu, tersangka mengaku ada uang yang dipinjamkan ke teman-temannya.
Namun, untuk memastikan aliran uang tersebut penyidik akan melakukan penelusuran guna memulihkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemprov Banten.
Setelah mengetahui aset tersangka, penyidik akan menyita aset-aset milik tersangka yang didapat dari kejahatannya membobol dana selama 7 bulan.
"Mau kita tracking aset dan kekayaan dan larinya itu ke mana," ujar Didik.
Sebelumnya, penyidik Kejati Banten menetapkan dan menahan tersangka kasus pembobolan dana Bank Banten bernama Ridwan.
Aksi pembobolan dilakukannya karena tersangka mengetahui sandi brangkas, lalu memanipulasi laporan keuangan setiap harinya.
Namun, aksinya terungkap setelah auditor Bank Banten melakukan pemeriksaan dan diketahui dari rekaman CCTV.
Ridwan dikenakan Pasal 2 Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Kades Randusari Boyolali Ubah Sertifikat Tanah Desa Jadi Namanya Demi Dapat Pinjaman Bank Rp 1,4 M |
![]() |
---|
Sopir Bus Antar Kota Diamankan Satresnarkoba Polres Kebumen, Ngaku Konsumsi Sabu Selama Dua Tahun |
![]() |
---|
Identitas Ayah Bayi yang Dibuang di Sungai Wonogiri Terungkap, Kini Diincar Polisi |
![]() |
---|
Wanita Muda Korban Pembunuhan di Tegal Dimakamkan di Brebes, Ibu Korban Pingsan |
![]() |
---|
Gadis yang Dihamili Ayah Kandung di Cilacap Lahirkan Bayi dalam Kondisi Selamat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.