Berita Semarang
Gelapkan Mobil Alphard Warga Kendal Ini Hidup Mewah di Bekasi, Buron Setahun Begini Nasibnya Kini
Polrestabes Semarang menangkap Muhammad Fahrur (40) seorang tersangka kasus penipuan mobil Alphard.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polrestabes Semarang menangkap Muhammad Fahrur (40) seorang tersangka kasus penipuan mobil Alphard.
Warga Purwokerto, Patebon, Kabupaten Kendal itu ditangkap polisi selepas hampir satu tahun buron.
Ia ditangkap di persembunyiannya di sebuah kamar apartemen mewah The Oasis Jalan Sukaresmi Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (2/2/2024) Pukul 00.00 WIB.
"Iya, ditangkap di Jawa Barat," papar Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/2/2024)
Kasus penipuan mobil ini bermula dari laporan korban Yonas Duta Utomo warga Semarang Barat Kota Semarang, 19 Maret 2023.
Ia tertipu sesudah meminta tolong kepada tersangka untuk menjualkan mobilnya berupa satu unit Toyota Alphard , tahun 2014 warna Hitam pelat B1179WYE.
Mobil tersebut diperkirakan senilai Rp250 juta.
Dua pekan berikutnya, tersangka memberitahukan kepada korban bahwa sudah ada pembeli sehingga surat-surat mobil seperti BPKB dan STNK diserahkan kepada tersangka.
Selepas penyerahan surat itu, tersangka langsung tidak bisa dihubungi.
"Ternyata tersangka merupakan residivis kasus yang sama," jelas Aris.
Tersangka Muhammad Fahrur ternyata kabur ke Jakarta selepas berhasil menjual mobil korban sebesar Rp240 juta.
Uang hasil menipu digunakan untuk membayar utang pribadinya sekaligus untuk memenuhi kebutuhan hidup mewahnya.
Polisi dalam kasus ini menyita pula handphone Iphone 12 Promax milik tersangka sebagai barang bukti.
"Iya uang itu untuk bayar utang sebesar Rp160 juta sisanya untuk kebutuhan pribadi. Punya utang sebesar itu karena keperluan pribadi," jelas tersangka Muhammad Fahrur.
Ia mengaku, selama bekerja di Jakarta menjadi calo mobil. "Kerja jual-beli mobil juga," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan Penggelapan.
"Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” sambung Aris.
"Terpaksa Demi Susu Anak" Kisah Ayah Batal Masuk Penjara Setelah Mencuri Laptop di Semarang |
![]() |
---|
44 Posisi Lurah Kosong di Kota Semarang, DPRD: Jangan Dibiarkan Terlalu Lama |
![]() |
---|
Healing di Kota Lama Semarang: Momen Santai Mantan Menkeu Sri Mulyani Usai "Pensiun" |
![]() |
---|
Wali Kota Semarang Tinjau Dua Lokasi Kebakaran, Ternyata Salah Satunya TPS Liar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Petugas Kebersihan Telkom Ditemukan Tewas di Selokan Dekat Polda Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.