Berita Kriminal
Lee Ji Hyeon Dikeroyok Anggota Geng Motor saat Berada di Bandung
Warga Negara Asing (WNA) asal Korsel dikeroyok geng motor di Bandung Jawa Barat.
TRIBUNJATENG.COM - Warga Negara Asing (WNA) asal Korsel dikeroyok geng motor di Bandung Jawa Barat.
Akibatnya, lima anggota geng motor XTC digelandang ke Mapolres Cimahi.
Mereka mengeroyok korban bernama Lee Ji Hyeon di kawasan Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat pada Minggu (4/2/2024) dini hari.
Baca juga: Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun Disahkan
Baca juga: Bansos Membebani APBN, Ronny: Tergantung Sudut Pandang
"Korban merupakan seorang WNA laki-laki yang malam itu sedang bersama seorang teman wanitanya, dia dianiaya oleh 6 anggota geng motor XTC Kota Cimahi, Minggu, sekitar pukul 02.30 WIB," ujar Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho saat dihubungi, Selasa (6/2/2024).
Aksi pengeroyokan itu terjadi saat Lee Jihyeon dan teman wanitanya Dave Stanley tengah kebingungan lantaran kendaraan roda empat yang mereka tumpangi mogok di kawasan Kota Baru Parahyangan.
Saat keduanya berada di dalam mobil, tiba-tiba ada rombongan geng motor XTC datang dan menggedor kaca mobil dengan brutal.
"Kemudian mobil mereka didatangi 6 orang menggunakan 2 sepeda motor."
"Pelaku kemudian mengetuk kaca mobil, tapi tidak dibuka kedua korban karena mereka ketakutan," kata Dimas.
Korban yang ketakutan atas aksi brutal geng motor itu mengurungkan untuk membuka pintu mobil.
Namun kelompok itu memaksa hingga memecahkan kaca bagian belakang kendaraan.
"Setelah keluar dari mobil, di situ korban lalu dihajar oleh para pelaku. Sehingga mengalami luka berat di wajah, tangan, dan paha," jelas Dimas.
Atas aksi kekerasan itu, korban melapor ke polisi untuk ditindaklanjuti pada Minggu pagi.
Di hari yang sama, lima orang pelaku atas nama Agung Mulyana, Jalaludin alias Jala, RA alias Iput, Mukti Satria Bakti, dan Bayu Wahyudin ditangkap.
Sementara seorang pelaku atas nama Iki alias Acong masih dalam pengejaran polisi.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengira korban ini sedang berbuat yang tidak senonoh di dalam mobil.
Padahal tidak, karena saat itu mobil mereka ini sedang mogok.
Dari pemeriksaan juga, para pelaku saat itu memang sedang dalam pengaruh miras," papar Dimas.
Atas aksi pengeroyokan, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 1 atau ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara 9 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Geng Motor XTC Keroyok WNA Korea Selatan di Bandung Barat, 5 Pelaku Ditangkap"
| Peredaran Obat Keras Januari-April 2026 di Kabupaten Tegal Sebanyak Empat Kasus Total 5.344 Butir |
|
|---|
| Viral Disebut Kebal Bacok, Ini Kata Kades Pakel Sampurno Usai Dibacok Belasan Orang |
|
|---|
| Heboh Video Asusila 4 Menit Pelajar SMP, Polisi Kejar Penyebarnya |
|
|---|
| Guru Madrasah PPPK Kemenag Cabuli Siswinya di Berbagai Lokasi: Kemungkinan Korban Lebih dari Satu |
|
|---|
| Viral Ayah Aniaya Dua Anaknya Pakai Gagang Alat Pel Lantai Demi Tarik Perhatian Istri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-geng-motor.jpg)