Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Sakit Hati Dipecat, Udin Demak Curi Mobil Dokter RSUP dr Kariadi Semarang

Udin (34) nekat mencuri mobil Toyota Avanza pelat H 8963 NY milik mantan bosnya sendiri yang seorang dokter di RSUP dr Kariadi Semarang. 

Penulis: iwan Arifianto | Editor: m nur huda
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
Tampang Muhammad Zaenudin alias Udin pencuri mobil Toyota Avanza milik bosnya sendiri yang seorang dokter di RSUP dr Kariadi Semarang di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/2/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Muhammad Zaenudin alias Udin (34) nekat mencuri mobil Toyota Avanza pelat H 8963 NY milik mantan bosnya sendiri yang seorang dokter di RSUP dr Kariadi Semarang

Tersangka mencuri karena merasa sakit hati selepas dipecat dan dituduh kerja tak jujur. 

"Iya, sakit hati dipecat dan diaduin kerjanya tidak baik dan tidak jujur," kata tersangka Udin kepada Tribunjateng.com di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/2/2024). 

Baca juga: Remaja di Demak Iseng Pasang Cincin di Alat Kelamin, Ga Bisa Dicopot, Endingnya Meringis Kesakitan

Baca juga: 37 desa di 8 Kecamatan Kabupaten Rembang Bakal Terampak Pembangunan Tol Demak-Jepara

Warga Karanganyar Kabupaten Demak ini mencuri dengan cukup rapi yakni melakukan duplikat kunci mobil target curian. 

Kemudian waktu pencurian dilakukan saat kondisi rumah korban sepi di Jalan Lempongsari Timur III,  Kelurahan Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang pada Minggu (28/1/2024) sekira pukul 03.00.

Selepas melakukan pencurian, Udin melarikan diri ke daerah Sumedang Jawa Barat.

"Lari ke Sumedang karena mau cari kerja di sana," katanya. 

Korban yang merasa dirugikan karena kehilangan Toyota Avanza 2009 senilai sekira Rp100 juta lantas melaporkan kejadian pencurian tersebut ke polisi. 

Empat hari berselang, polisi menangkap tersangka di sebuah rumah kos di daerah Tanjungsari Kabupaten Sumedang. 

"Iya tersangka lari ke Sumedang, kami tangkap di sana," papar Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar.

Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) dan (3) tentang pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak.

“Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," tandas Kompol Aris. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved