Berita Viral
Viral Mesin Capit Boneka Disita Oknum Petugas Kelurahan, Alasannya Meresahkan Warga Sekitar
Viral oknum kelurahan menyita alat permainan mesin capit boneka karena dianggap meresahkan lingkungan sekitar.
TRIBUNJATENG.COM - Viral oknum kelurahan menyita alat permainan mesin capit boneka.
Penyitaan tersebut dilakukan pihak kelurahan Bangka.
Peristiwa itu disorot warganet karena banyak mesin capit boneka di mal tetapi dibiarkan.
Baca juga: Viral Bocil Terjebak di Mesin Capit Boneka, Malah Tak Mau Diselamatkan
Video tersebut viral setelah dibagikan akun gosip @lambe_turah.
Nampak dalam video tersebut, para petugas kelurahan berseragam cokelat ASN, lengkap dengan babinkantimnas mengggotong alat permainan itu kedalam mobil.
Ada sekitar lima orang yang menggotong alat tersebut kedalam mobil.
Sementara seorang perempuan nampak merekam aksi para petugas saat menggiring alat permainan itu.
“Kegiatan kami sore ini, pengangkatan mesin capit boneka, namanya Dak tau, apo namonyo alat ini oleh pihak kelurahan, babinkantibnas, RT, RW, Sekretaris lurah,” kata perempuan yang merekam video tersebut.
Bahkan wanita itu mengaku bahwa lurah Bangka sendiri yang turun langsung mengangkat mesin capit boneka terebut.
“Ini Pak lurah turun langsung eksekusi mesin capitnya,” lanjut wanita.
Wanita dalam video itu juga mengaku bahwa mesin capit boneka itu diangkat lantaran dianggap meresahkan.
“Ini kita anggap meresahkan,” kata wanita itu.
Terlihat dalam video tersebut mesin capit boneka itu diangkat kedalam mobil L300.
Namun tidak diketahui pasti kemana mesin capit boneka itu dibawa.
Bahkan tak diketahui pasti siapa pemilik toko tersebut.
Selain ada alat permainan itu, di toko tersebut juga terdapat warung sembako.
Hal ini juga membuat warganet geram mengapa mesin capit tersebut disita oleh pihak kelurahan.
Namun ada juga warganet yang membela pihak kelurahan karena menganggap mesin capit boneka itu adalah permainan haram.
@inahru***ge: Pasti nanti di bongkar sama pak lurah trus mainannya di kasihin ke anak cucu nya, gimana mau maju kek gtu aja di permasalahkan, main angkut angkut ae
@bimbysa***: tujuannya buat apa pak ??? SEKALI LAGI TUJUANYA BUAT APA PAK ??? itu ga haram loh.
@putriokta***ni: Mungkin bapak nya kesel nyapit ga dapet dapet yaudahlah ya gua sita aja gitu kali
@o.chan***ng_72: Katanya JUDI? JUDI darimana heiii lengkoas? Terus knp yg di mall juga gak di sita? Aduuuhhh gak make sense
@dimase***btr: Coba suruh sita yg ada di Timezone, time city dan arena2 bermain besar lainnya.. Berani ngga?
faaakk_the_king: INi jelas judi ya dik adik.HARAM .saya kira petugas kelurahan sudah melakukan tugasnya dg benar
rosidisulamalisjakarta: Emang masalahnya afa???
Diketahui bahwa beberapa waktu lalu MUI telah mengeluarkan fatwa pada 3 Oktober 2007 tentang hukum permainan mesin capit boneka.
MUI mengeluarkan fatawa tersebut lantaran mesin capit boneka itu dianggap sebagai bentuk perjudian dan penipuan.
Baca juga: Masuk Mesin Capit Boneka, Balita Ini Sempat Tak Mau Diselamatkan Polisi
Fatwa tersebut menyatakan bahwa permainan ini dianggap haram karena dilakukan melalui spekulasi dan keberuntungan untuk memperoleh barang atau keuntungan.
Dengan demikian, mesin capit boneka tidak hanya dianggap sebagai sumber ketidaknyamanan bagi masyarakat, tetapi juga dinyatakan sebagai bentuk perjudian yang dilarang berdasarkan fatwa MUI.
Penyitaan oleh petugas kelurahan di Bangka menjadi tindakan preventif untuk mengurangi dampak negatif permainan tersebut di tengah masyarakat. (*)
Artikel ini sudah tayang di Tribunjambi.com
7 Fakta Wahyudin Moridu DPRD Gorontalo Viral Ngaku Mau Rampok Uang Negara, LHKPN Minus Rp 2 Juta |
![]() |
---|
Sosok Menpar Widiyanti Putri, Benarkah Minta Air Galon untuk Mandi Saat Kunker? Segini Kekayaannya |
![]() |
---|
Viral Sopir Ambulans Emosi Hingga Tunjukkan Pasien Kritis ke Pengemudi Innova yang Halangi Jalan |
![]() |
---|
10 Tudingan Irjen Krishna Murti Terseret Isu Perselingkuhan: Transfer Uang hingga Panggilan Mesra |
![]() |
---|
Duduk Perkara Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya Yudhi, Soal Pencekalan ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.