Berita Jawa Tengah
Kisah Ayah Dipidanakan Putri Kandungnya di Tegal, Upaya Damai Selalu Gagal Karena Penolakan Korban
ZA dipidanakan oleh anak bungsunya itu atas laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Begini kabar updatenya.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
"Agenda persidangan selanjutnya adalah pembacaan tuntutan pidana oleh penuntut mmum yang akan dibacakan, pada Selasa 20 Februari 2024," ungkapnya.
Baca juga: 215 Bangunan Rusak Terdampak Angin Puting Beliung di Desa Kertasari Tegal
Baca juga: Lebihi Target, Realisasi Investasi di Kabupaten Tegal Tahun 2023 Tembus Rp 2,04 Triliun
Dipicu Kotoran Kucing
Penasehat hukum terdakwa, David Surya menilai, dalam kasus tersebut terjadi kriminalisasi kepada kliennya ZA.
Laporan yang disampaikan adalah Pasal 44 UU tentang KDRT.
Tetapi di dalam persidangan, perihal KDRT tersebut tidak pernah terungkap.
"Latar belakangnya kalau terungkap di fakta persidangan itu lebih karena adanya kotoran kucing yang tidak dibersihkan."
"Lalu terdakwa menegur anaknya dan kemudian terjadi peristiwa seperti ini," katanya.
David berharap, aparat penegak hukum, baik itu Polres, Polda, Kejari, Kejati, bisa memperhatikan perkara tersebut dan menghentikan penuntutan.
Karena upaya perdamaian sudah berulangkali akan dilakukan tetapi selalu gagal.
"Saya berharap ada restorative justice yang dilakukan oleh Kejati, agar perkara ini tidak berlanjut dan benar-benar akhirnya terdakwa bisa merasakan kebebasannya lagi," ungkapnya.
Sementara itu, penasehat hukum pelapor, Fery Junaedi mengatakan, pihaknya sudah berupaya mendamaikan kedua belah pihak, antara KT dan ZA.
Tetapi pelapor belum bisa memaafkan karena KDRT yang dilakukan oleh ZA berulang dan terus menerus.
Ia mengatakan, upaya mendamaikan dengan melibatkan tiga kakak kandung KT juga berlangsung sejak proses penyidikan di Polres.
Tetapi mereka tidak ada yang datang saat dipanggil.
"Pada dasarnya tidak ada niatan anak untuk melaporkan bapaknya atau memenjarakan ayahnya sendiri."
tribunjateng.com
tribun jateng
kriminal
Tegal
PN Tegal
Kejari Kota Tegal
Nur Elina Sari
Polres Tegal Kota
David Surya
KDRT
Fery Junaedi
4 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penyerangan Mako Brimob Purworejo |
![]() |
---|
Awal Terungkapnya Janda Bunuh Bayi di Magelang, Warga Curigai Gundukan Tanah Baru di TPU Salakan |
![]() |
---|
Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Jateng Dikurangi Rp5 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Ahmad Husein Pati Buat Gerakan Jatenggugat, Ini Tuntutan yang Ditujukan pada Gubernur Ahmad Luthfi |
![]() |
---|
Ahmad Husein Pati Ajak Masyarakat Jateng Demo ke Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi Besok Desember |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.