Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Siasat Bandar Judi Incar Pengguna Facebook Untuk Bermain, Ternyata Markasnya di Tempat Indekos

Sebuah tempat indekos digerebek polisi karena menjadi tempat judi online yang mengincar para pengguna facebook.

Editor: raka f pujangga
DOK. Polres Metro Jakarta Timur
Para tersangka kasus judi online dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (7/2/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sebuah tempat indekos digerebek polisi karena menjadi tempat judi online.

Terungkap modus para pelaku yakni mengincar pengguna facebook.

Para pelaku langsung memberikan nomor WhatsApp kepada calon korbannya yang tergiur dengan permainan tersebut.

Baca juga: Kecanduan Judi Online Bikin Seorang Pemuda Menipu, Kerugian Korban Capai Ratusan Juta Rupiah

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, pelaku yang ditangkap terkait judi online di sebuah kos-kosan wilayah Matraman, Jakarta Timur bertugas mengunggah permainan yang memiliki taruhan ke grup-grup Facebook.

“Pelaku yang memegang akun Facebook tersebut memberikan nomor WhatsApp yang dioperasikan oleh admin WhatsApp. Selanjutnya, admin WhatsApp mengarahkan dan mengajarkan calon pemain untuk membuat akun,” kata Lilipaly dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (7/2/2024).

Setelah itu, admin WhatsApp mengarahkan dan mengajarkan calon pemain untuk membuat akun.

Usai akun terbuat, pemain diarahkan melakukan deposit sebagai modal ke rekening yang tertera pada laman judi online.

“Setelah berhasil, para pelaku akan mendapatkan fee dari bandar sebesar Rp 30.000 per akun yang sudah melakukan deposit modal awal,” ujar Lilipaly.

Dalam kasus ini, polisi menangkap 10 orang. Mereka adalah ALM (24), AH (31), AGS (30), APU (24), BER (31), FD (24), RMAI (24), SQ (23), SN (20) dan YY (21).

Baca juga: Bobol Brankas, Pejabat Bank di Banten Gunakan Uang Rp6,1 Miliar untuk Judi Online

Berdasarkan hasil pemeriksaan, APU, AH, SN, SQ, YY, dan RMAI berperan sebagai orang yang mempromosikan link atau tautan judi online melalui media sosial Facebook.

“Tersangka ALM dan AGS berperan sebagai admin WhatsApp untuk mengirimkan link judi online kepada calon pemain,” ungkap Lilipaly.

Sementara itu, FF dan BER berperan merekap calon pemain yang mendaftar ke link judi online dan memberikan bayaran kepada para promotor. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Judi Online di Matraman, Pelaku Sebar Permainan ke Grup Facebook demi Dapat Uang Rp 30.000"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved