Berita Regional
Siasat Bandar Judi Incar Pengguna Facebook Untuk Bermain, Ternyata Markasnya di Tempat Indekos
Sebuah tempat indekos digerebek polisi karena menjadi tempat judi online yang mengincar para pengguna facebook.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sebuah tempat indekos digerebek polisi karena menjadi tempat judi online.
Terungkap modus para pelaku yakni mengincar pengguna facebook.
Para pelaku langsung memberikan nomor WhatsApp kepada calon korbannya yang tergiur dengan permainan tersebut.
Baca juga: Kecanduan Judi Online Bikin Seorang Pemuda Menipu, Kerugian Korban Capai Ratusan Juta Rupiah
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, pelaku yang ditangkap terkait judi online di sebuah kos-kosan wilayah Matraman, Jakarta Timur bertugas mengunggah permainan yang memiliki taruhan ke grup-grup Facebook.
“Pelaku yang memegang akun Facebook tersebut memberikan nomor WhatsApp yang dioperasikan oleh admin WhatsApp. Selanjutnya, admin WhatsApp mengarahkan dan mengajarkan calon pemain untuk membuat akun,” kata Lilipaly dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (7/2/2024).
Setelah itu, admin WhatsApp mengarahkan dan mengajarkan calon pemain untuk membuat akun.
Usai akun terbuat, pemain diarahkan melakukan deposit sebagai modal ke rekening yang tertera pada laman judi online.
“Setelah berhasil, para pelaku akan mendapatkan fee dari bandar sebesar Rp 30.000 per akun yang sudah melakukan deposit modal awal,” ujar Lilipaly.
Dalam kasus ini, polisi menangkap 10 orang. Mereka adalah ALM (24), AH (31), AGS (30), APU (24), BER (31), FD (24), RMAI (24), SQ (23), SN (20) dan YY (21).
Baca juga: Bobol Brankas, Pejabat Bank di Banten Gunakan Uang Rp6,1 Miliar untuk Judi Online
Berdasarkan hasil pemeriksaan, APU, AH, SN, SQ, YY, dan RMAI berperan sebagai orang yang mempromosikan link atau tautan judi online melalui media sosial Facebook.
“Tersangka ALM dan AGS berperan sebagai admin WhatsApp untuk mengirimkan link judi online kepada calon pemain,” ungkap Lilipaly.
Sementara itu, FF dan BER berperan merekap calon pemain yang mendaftar ke link judi online dan memberikan bayaran kepada para promotor. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Judi Online di Matraman, Pelaku Sebar Permainan ke Grup Facebook demi Dapat Uang Rp 30.000"
Mahasiswi Kemalingan Motor di Minimarket gara-gara Lupa Cabut Kunci |
![]() |
---|
Kebakaran Gudang Dikira Orang Bakar Sampah, 2 Karyawan Terluka |
![]() |
---|
JNE & TIKI Serahkan Bantuan Mobil Ambulans dan Jenazah untuk Kemanusiaan |
![]() |
---|
Mulai Hari Ini! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB Lewat Peraturan Bupati dan Walikota |
![]() |
---|
Pantas Penggusuran Markas Grib Jaya Tak Dilawan Anak Buah Hercules, Ternyata Ada Orang Dekat Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.