Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Mulai Hari Ini! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB Lewat Peraturan Bupati dan Walikota

Mulai Hari Ini! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB Lewat Peraturan Bupati dan Walikota

Penulis: non | Editor: galih permadi
PEMPROV JAWA BARAT
DEDI MULYADI BEBASKAN TUNGGAKAN PBB JABAR- Mulai Hari Ini! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB Lewat Peraturan Bupati dan Walikota 

Mulai Hari Ini! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB Lewat Peraturan Bupati dan Walikota

TRIBUNJATENG.COM - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyampaikan imbauan kepada seluruh Bupati dan Walikota untuk menghapus tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Hal itu dlakukan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025 mendatang.

“Provinsi Jawa Barat menghimbau atau mengajak karena kewenangannya ada di bupati wali kota untuk memberikan pembebasan tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan perorangan untuk semua golongan.

Terhitung 2024 ke belakang seperti yang diberlakukan pada pajak kendaraan bermotor,” ujar Dedi, Jumat (15/8/2025).

Melalui unggahan video di akun TikTok KDM, peraturan Bupati (Perbup) maupun peraturan Walikota (Perwal) akan diterbitkan dan disebar luaskan pada hari ini Jumat (15/8/2025).

Baca juga: Sebut PBB Diduga Disalahgunakan Perangkat Desa, Kepala Bapenda Kendal Abdul Wahab Minta Maaf

"Ini sifatnya imbauan untuk para bupati dan wali kota di seluruh Provinsi Jawa Barat.

 Dan surat imbauannya hari ini akan diedarkan pada seluruh daerah dalam rangka memperingati kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia," tambah Dedi.

Ia menegaskan bahwa beban pajak yang berat seharusnya diringankan untuk mendorong masyarakat agar membayar pajak tepat waktu sesuai ketentuan.

“Hal ini dilakukan untuk membangun spirit kita. Beban yang berat bagi masyarakat seharusnya diringankan.

Dan selanjutnya agar membangun tradisi membayar pajak sesuai dengan nilai yang ditetapkan dan tidak bersifat memberatkan kepada masyarakat,” katanya.

Baca juga: Terungkap Ternyata Pemkab Pati Belum Pernah Kirimkan Kajian Kenaikan PBB ke Pemprov Jateng

Selain itu pembebasan PBB tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak.

Serta kemampuan pemerintah dalam mengelola pendapatan pajak akan memberikan kontribusi besar bagi kesejahteraan bersama.

“Imbauan ini mudah-mudahan bisa diikuti. Provinsi Jawa Barat harus dibangun dengan kesadaran penuh dari seluruh lapisan masyarakat.

Masyarakat taat bayar pajak, pemerintah mampu mengelolanya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujarnya.

(*)

Baca juga: Profil Letkol TNI Inf Devy Kristiono Ajudan Wapres Gibran, Ditegur Try Sutrisno, Segini Harta LHKPN

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved