Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kronologi Lengkap Pasutri Disekap Selama 2 Bulan di Sleman, Pelaku Tak Diberi Keuntungan Investasi

Sebuah kisah tragis menyelimuti MSE dan istrinya, yang menjadi korban penyekapan selama dua bulan di wilayah Sleman, DI Yogyakarta.

Editor: muh radlis
IST
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi menunjukan barang bukti, saat jumpa pres di Mapolda DIY, Rabu (7/02/2024).(KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA) 

TRIBUNJATENG.COM - Sebuah kisah tragis menyelimuti MSE dan istrinya, yang menjadi korban penyekapan selama dua bulan di wilayah Sleman, DI Yogyakarta.

Penyekapan yang terjadi antara Oktober 2023 hingga Desember 2023 juga melibatkan dugaan kekerasan seksual terhadap istri korban.

MSE akhirnya melaporkan pengalaman penyekapan tersebut ke Polda DI Yogyakarta pada 27 Desember 2023.

Dalam pengembangan kasus ini, polisi menetapkan lima tersangka, yakni MSH (43) dan istrinya, MM (41), AS (48) dari Kabupaten Sleman, serta YR (36) dan AS (48) dari Kota Yogyakarta.

Kisah tragis ini berawal dari bisnis jual beli mobil yang dijalankan oleh korban MSE dan tersangka MSH pada Juni 2023.

Dalam perjanjian kerja sama, MSH memberikan investasi sebesar Rp 1,2 miliar kepada korban.

Namun, sejak Agustus 2023, korban tidak memberikan keuntungan terkait bisnis tersebut kepada MSH.

MSH kemudian meminta bantuan YR dan AS untuk mengambil paksa barang berharga milik korban, termasuk sertifikat, perhiasan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk, dan kunci mobil.

Korban dan istrinya kemudian dibawa ke sebuah kos di daerah Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Mereka disekap dalam ruangan, yakni pantry dan kamar kos, dengan pintu yang dikunci dari luar.

Selama penyekapan, keduanya kerap menjadi korban kekerasan, bahkan istri MSE diduga mengalami kekerasan seksual.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, menjelaskan kejadian ini dalam jumpa pers di Mapolda DIY pada Rabu (7/02/2024).

"Selama penyekapan korban dan istri mengalami kekerasan fisik.

Mereka melaporkan ada kekerasan fisik yang diduga dilakukan para tersangka.

Korban juga melaporkan bahwa yang bersangkutan mengalami kekerasan seksual juga," tuturnya.

Penyekapan dilakukan sejak 12 Oktober 2023 hingga 10 Desember 2023.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan orang hilang dan mendatangi lokasi penyekapan.

"Di wilayah lain ada laporan hilangnya orang. Para pelaku didatangi oleh petugas dari wilayah lain dan (korban yang disekap) dibebaskan," ungkapnya.

Selaian menangkap lima pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti antara lain 6 sertifikat hak milik, 2 sarung tinju hingga sepeda motor.

Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda mulai dari Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana penyekapan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Kemudian Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Selain itu juga Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Pasal 6 UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Kasusnya sekarang sudah naik ke tahap penyidikan," jelas Endriadi,

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Pasutri di Sleman Disekap di Kos Selama 2 Bulan, Sang Istri Juga Jadi Korban Kekerasan Seksual"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved