Berita Blora
Gara-gara Orang Ini Pasar Ngawen Blora Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp 30 Miliar Lebih
Polres Blora menetapkan seorang pedagang, AM (55) warga Kajangan, Sonorejo, Blora, sebagai tersangka dalam peristiwa
TRIBUNJATENG.COM - Polres Blora menetapkan seorang pedagang, AM (55) warga Kajangan, Sonorejo, Blora, sebagai tersangka dalam peristiwa kebakaran hebat yang melanda Pasar Ngawen Blora pada 9 Januari 2024 lalu.
Akibat kebakaran tersebut, sebanyak 1.177 pedagang di pasar tersebut mengalami kerugian signifikan dan kehilangan barang dagangannya.
Kapolres Blora, AKBP Jaka Wahyudi, menyampaikan bahwa hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan bahwa kebakaran bermula dari kios milik AM.
Barang bukti berupa lempengan seng, rak besi, dan abu bekas berhasil dikumpulkan dari TKP tersebut.
"Kronologi kejadian bermula pada saat hari Selasa, tanggal 9 Januari 2024 pukul 14.00 WIB sore, dua orang saksi melihat kios milik AM mengeluarkan kepulan asap dari dalam dan terbakar," ujar Jaka.
Saksi-saksi kemudian berusaha menghubungi AM dan mendengar percakapan telepon yang menunjukkan pertanyaan terkait kepemilikan lilin dalam kios.
Upaya membuka kios secara paksa oleh saksi lain dilakukan, tetapi api sudah membesar dan merambat ke kios lain di pasar.
Total kerugian yang dialami Dindagkop UKM Kabupaten Blora mencapai Rp 30.699.000.000,- dari 1.177 pedagang yang menjadi korban.
AM, yang diduga kelalaiannya menjadi pemicu kebakaran, kini dijerat Pasal 188 KUHP tentang kelalaian mengakibatkan kebakaran.
"Dari hasil penyelidikan tersebut ditetapkan tersangka kemudian dari pasal yang disangkakan adalah Pasal 188 KUHP ancaman hukuman maksimal 5 tahun dengan denda 4,5 (juta)," tegas dia.
Sekedar diketahui, Pasar Ngawen, Blora terbakar pada 9 Januari 2024 lalu.
Kerugian yang ditimbulkan cukup besar, yakni mencapai Rp 30,69 miliar lebih.
Rincian kerugian itu, nilai bangunan Rp 15,5 miliar, kerugian 60 pedagang kios sebesar Rp 608 juta, kerugian 800 pedagang los Rp 14,29 miliar, kerugian 150 pedagang dasaran Rp 300 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebulan Usai Pasar Ngawen Blora Kebakaran, Polisi Tetapkan Pedagang sebagai Tersangka"
Satgas MBG Blora Temukan Beberapa Masalah pada Menu Makanan, Evaluasi SOP Diperlukan |
![]() |
---|
DPRD Blora Kritik TNI 'Ngurusi' Program Makan Gratis, Dandim Blora Beri Penjelasan Menohok! |
![]() |
---|
Sepi Pembeli dan Was-was Saat Hujan, Sutarni Harap Pasar Ngawen Blora Bisa Dibangun Kembali |
![]() |
---|
Perpusda Blora Dorong Orang Tua Hidupkan Tradisi Mendongeng untuk Anak |
![]() |
---|
DPUPR Blora Genjot Optimalisasi Irigasi Demi Dukung Program Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.