Berita Nasional
Dante Dibenamkan 12 Kali Oleh YA Kekasih Tamara Tyasmara, Dijerat Pasal Berlapis
Dante anak Tamara Tyasmara dibenamkan hingga 12 kali oleh Yudha Arfandi di kolam renang sebelum akhirnya meninggal, pada Sabtu 27 Januari 2024.
TRIBUNJATENG.COM - Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante anak Tamara Tyasmara dibenamkan hingga 12 kali oleh Yudha Arfandi di kolam renang sebelum akhirnya meninggal, pada Sabtu 27 Januari 2024.
Adapun, Dante di kolam renang kawasan Jakarta Timur ditemani oleh kekasih dari Tamara Tyasmara sang ibu bernama Yudha Arfandi.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa Yudha Arfandi alias YA menenggalamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam renang hingga meninggal dunia.
Kini penyidik Polda Metro Jaya menetapkan kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante.
Yudha Arfandi bahkan dijerat pasal berlapis.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkap bagaimana tersangka Yudha Arfandi membenamkan Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) kedalam air.
Menurut Wira, Yudha Arfandi membenamkan anak semata wayang Tamara Tyasmara tersebut sebanyak 12 kali di kolam renang.
Wira menyatakan aksi YA membenamkan Dante terekam kamera CCTV di lokasi kejadian.
"Di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," ujar Wira di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/2/2024) seperti dikutip dari Kompas.com
Namun, Wira belum memberikan keterangan berkait kronologi peristiwa tersebut.
Dia memastikan bahwa polisi bersama analisis digital Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan kedokteran forensik bakal mengungkap detail kasus kematian Dante.
"Untuk tindak lanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli, untuk mendukung dari pada pembuktian dalam kasus yang sedang kami tangani," kata Wira.
Sementara ini, penyidik juga masih menunggu hasil pemeriksaan dokter untuk mengetahui penyebab kematian Dante.
"Penyebab kematian nanti akan disampaikan lebih lanjut oleh tim dari kedokteran forensik," imbuhnya.
Untuk diketahui, YA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada Jumat pagi.
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Tragedi Suami Bunuh Istri di Jakarta, Leher Dijerat Tali Saat Duduk, Pemicunya Perselingkuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.