Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pemilik Rumah Tahfiz Ditangkap Polisi karena Cabuli 12 Santriwati

Seorang pemilik pondok tahfidz di Kabupaten Batubara, Sumatra Utara, ditangkap polisi karena mencabuli 12 santriwatinya.

Shutterstock
Ilustrasi 

Saat beraksi ZAS kerap memegang hingga mencium daerah sensitif korban.

"Mereka (para korban) membuat testimoni bahwa mereka telah dicabuli, hasil rekaman dibawa keluar lalu diberikan ke ibu santriwati yang jadi korban," ujarnya.

Total saat itu, ada 5 santriwati yang mengaku menjadi korban pencabulan.

Selanjutnya orangtua korban mendatangi pondok tahfidz pada 18 Januari 2024.

Tujuannya untuk menjemput anaknya, sembari mengklarifikasi ke ZAS.

Namun situasi tidak kondusif, lantaran ZAS tidak mengakui perbuatannya.

ZAS pun terpaksa dibawa ke kantor desa oleh warga sekitar.

"Di kantor desa, ZAS juga tidak mengakui, katanya dia hanya melindungi layaknya seorang ayah kepada anaknya kalau sedang sakit, lalu terus mengayomi.

Jadi tidak ada yang macam-macam, karena dia berbicara seperti itu akhirnya kepala desa membuka rekaman tersebut," ujar Arif.

Saat disodorkan rekaman suara korban, ZAS mengaku isi rekaman tidak sepenuhnya benar.

Spontan orangtua santri marah dan nyaris menghakimi ZAS.

Selanjutnya ZAS dibawa ke Polres Batubara dan 5 orangtua korban membuat laporan polisi.

 "Sampai di Polres di hari pertama (pemeriksaan) dia tidak mengakui (perbuatannya) tapi setelah korban diperiksa secara maraton ZAS akhirnya mengakui perbuatannya dan dia minta maaf," ujarnya.

Kata Arif, pihaknya sejauh ini hanya menangani 5 orang korban.

Namun menurutnya, korban bisa saja lebih dari 5 orang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved