Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Turis China Dirudapaksa Pemandu Wisata di Bali

Turis perempuan asal China, TH (26), dirudapaksa pemandu wisata berinisial FAR (29).

Bram Kusuma
Ilustrasi rudapaksa 

TRIBUNJATENG.COM, DENPASAR - Turis perempuan asal China, TH (26), dirudapaksa pemandu wisata berinisial FAR (29).

Pemerkosaan terjadi di sebuah hotel di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (8/2/2024).

"Pelaku sudah diamankan di Satuan Reskrim Polresta Denpasar sedang menjalani pemeriksaan dan penyidikan secara intensif," ujar Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/2/24).

Baca juga: Siswi SMP Dirudapaksa Ayah, Kakak, dan 2 Pamannya

Sukadi mengatakan, peristiwa ini bermula ketika korban bersama temannya, ZH (29), mendatangi tempat hiburan malam di kawasan Kuta dengan menumpangi mobil yang dikemudikan pelaku, Rabu (7/2/2024).

Kemudian sekitar pukul 01.00 Wita, korban dan temannya kembali meminta pelaku mengantar mereka ke hotel di kawasan Nusa Dua, Badung.

Dalam perjalanan, pelaku menghentikan mobilnya di sebuah hotel di Jalan Pratama Tanjung Benoa, Kuta Selatan, dengan alasan hendak mengambil hadiah untuk korban dan temannya.

Selanjutnya, pelaku meminta bantuan korban untuk mengambil barang tersebut.

Korban pun menuruti permintaan pelaku dengan mengikutinya sampai ke kamar hotel tersebut.

Saat itulah, pria asal Jawa Timur ini melancarkan niat jahatnya terhadap korban.

"Korban berusaha melakukan perlawanan dengan pelaku tetapi pelaku menutup wajah korban dengan bantal dan menyetubuhi korban," ucap dia.

Sukadi menjelaskan, teman korban yang merasa curiga kemudian berinisiatif mendatangi kamar pelaku dengan bantuan sekuriti hotel.

Mereka memergoki pelaku sedang memerkosa korban.

"Pelaku berusaha kabur saat itu tetapi teman korban bersama sekuriti hotel berhasil mengamankan pelaku yang profesi sebagai guide tersebut," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemandu Wisata Perkosa Turis China di Bali"

Baca juga: Polisi Temukan Banyak Video Porno di Ponsel Pelaku Rudapaksa dan Pembunuhan Mahasiswi di Depok

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved