Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Inilah Tampang Agri Vian, Petugas Keamanan Yang Bunuh Anak Buah Karena Cemburu Istri Digoda

Inilah tampang, Agri Vian (34), pria yang membunuh anak buahnya karena telah menggoda istrinya.

Editor: raka f pujangga
dok pribadi
Tersangka pembunuhan yakni Agri Vian ketika diamankan di Mapolsek Tungka Jaya. 

TRIBUNJATENG.COM, SEKAYU - Inilah tampang, Agri Vian (34), pria yang membunuh anak buahnya karena telah menggoda istrinya.

Korban yang merupakan anak buahnya di perusahaan yang sama diketahui bernama Feri Frediyanto (24).

Pengakuan Agri Vian cemburu terhadap korban karena telah mengganggu istrinya yang juga sama-sama tinggal di rumah tersebut.

Baca juga: Cemburu, Biduan Dangdut Disiram Air Keras Suami saat Hendak Manggung

Kronologi

Misteri penemuan mayat dalam kondisi membengkak dan bersimbah darah pada Senin (29/01/2024) sekira pukul 14.00 WIB di dalam rumah M. Akib Karim, warga Desa Berlian jaya Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin akhirnya terjawab sudah.

Korban adalah Feri Frediyanto (24) perantau asal Lampung yang merupakan korban pembunuhan yang terjadi pada dua hari sebelumnya yaitu Sabtu (27/01/2024) sekira pukul 10.15 WIB.

Aksi sadis tersebut dilakukan oleh tersangka Agri Vian (34) warga setempat.

Setelah dilakukan penyelidikan, Agri Vian kemudian berhasil ditangkap oleh tim Resmob Srigala 73 Sat Reskrim polres Muba dan unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya yang dipimpin oleh Kanit Pidum Iptu Dedi Kurniawan backup tim Resmob Polres OKU Timur.

Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Martapura Kabupaten OKU Timur, pada Senin (5/02/2024) sekira pukul 18.00 WIB.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Febriansyah membenarkan adanya ungkap kasus tersebut.

"Tersangka Agri Vian berhasil kami tangkap ditempat persembunyiannya di Martapura pada Senin (5/02/2024) yang lalu dibackup oleh tim Resmob Srigala 73 Polres Muba dan Tim Resmob Polres Oku Timur," ujarnya, Minggu (11/2/2024).

Baca juga: Chord Kunci Gitar Cemburu Buta Angkasa Band, Lelah Hatiku Ini Menerima Semua

Saat ini tersangka sudah ditahan di Polsek Tungkal Jaya untuk proses penyidikan perkaranya lebih lanjut.

"Korban Feri Frediyanto dan tersangka Agri Vian sama-sama bertempat tinggal satu rumah di rumah milik M. Akib Karim di Berlian Jaya, dimana korban merupakan anak buah tersangka yang bekerja sebagai tenaga keamanan," bebernya.

"Tersangka saat ini kami jerat dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara," tutup Febri. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Sripoku.com

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved