Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Baliho Capres dan Caleg di Batang Diturunkan Paksa saat Masa Tenang Pemilu 2024

Hari pertama masa tenang Pemilu 2024 di Kabupaten Batang menjadi momen aksi tegas.

Penulis: dina indriani | Editor: Tim Video Editor

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Berikut ini video Baliho Capres dan Caleg di Batang Diturunkan Paksa saat Masa Tenang Pemilu 2024.

Hari pertama masa tenang Pemilu 2024 di Kabupaten Batang menjadi momen aksi tegas.


Tim gabungan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub) turun ke lapangan untuk membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK).


Tidak hanya APK capres, tapi juga baliho para caleg yang menghiasi Jalan Pantura.

 

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Batang, Khikmatun, menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar penertiban, melainkan pembersihan dengan pendekatan yang lebih humanis.


"Dasar kegiatan ini adalah keputusan KPU RI Nomor 1621 tahun 2023 tentang pedoman teknis kampanye. Para peserta pemilu juga terlibat dalam koordinasi untuk memastikan pembersihan APK berjalan lancar," terang Khikmatun, Minggu (11/2/2024).


Dalam upaya pembersihan APK, pihaknya juga berkoordinasi dengan para peserta pemilu.


"Parpol telah sepakat untuk memberikan pengawasan sejak awal masa tenang sebagai bentuk komitmen terhadap peraturan yang berlaku," ujarnya.


Untuk pembersihan APK dilakukan di berbagai wilayah Kabupaten Batang, termasuk di sepanjang perbatasan dengan Kota Pekalongan hingga wilayah perbatasan Kabupaten Kendal atau Kecamatan Gringsing.


"Empat tim terbentuk untuk melakukan pembersihan APK secara merata, dengan target menyelesaikan proses dalam sehari, pengawasan APK juga dilakukan hingga tingkat terkecil, yaitu Tempat Pemungutan Suara (TPS)," imbuhnya.


Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur, menambahkan pihaknya telah melakukan imbauan kepada peserta pemilu untuk tidak melanggar ketentuan masa tenang kampanye.


"Masa tenang ini tidak boleh ada aktivitas kampanye termasuk pemasangan alat peraga kampanye," tegasnya.


Sementara itu, selama melakukan penertiban sudah ada sekitar sekitar 9600 alat peraga kampanye yang melanggar regulasi selama masa kampanye sebelumnya pada tanggal 15 Januari.


"Untuk hari ini, kami akan terus melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye yang melanggar aturan," ujarnya.


Mahbrur menjelaskan APK di rumah pribadi juga harus dicopot, pengecualian hanya di kantor sekretariat partai politik di tingkat kabupaten dan kecamatan. 


" Kami akan terus melakukan penertiban alat peraga kampanye yang melanggar aturan selama masa tenang ini, baik berbayar maupun tidak," pungkasnya.(din)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved