Berita Seleb
FAKTA BARU : Istilah Tuan Putri dan Pesantren sebagai Kode atau Sebutan yang Melibatkan Windy Idol
Teka-teki siapakah "Tuan Putri" dan "Pesantren" istilah dalam kasus persidangan suap yang melibatkan pejabat MA sedikit terkuak.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Teka-teki siapakah "Tuan Putri" dan "Pesantren" istilah dalam kasus persidangan suap yang melibatkan pejabat MA sedikit terkuak.
Ternyata istilah pesantren yang disebut dikatakan hotel dan tuan putri adalah Windy Idol, benarkah?
Istilah tersebut terungkap dalam sidang Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menyebut Windy Yunita Ghemary alias Windy Idol dengan sebutan "tuan putri".
Terungkap pula adanya kata ganti untuk hotel menjadi pesantren.
Hal itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap di lingkungan MA dengan terdakwa Hasbi Hasan pada hari ini, Selasa (13/2/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi bernama Fatahillah Ramli.
Awalnya, penuntut umum menanyakan isi percakapan Hasbi Hasan ke Fatahillah via aplikasi perpesanan WhatsApp (WA).
"Ini ada percakapan WA antara Saudara dengan Pak Hasbi Hasan, ini ada menyebut 'Abang saya ke pesantren dengan Tuan Putri' ini pukul 19.51 WIB tertanggal 8 Mei 2021," kata jaksa dalam persidangan.
"Ya," jawab Fatahillah.
"Jadi, saudara menjawab s.i.a.p intinya siap gitu ya, pak?" tanya jaksa.
"Ya," jawab Fatahillah.
Fatahillah berujar, Hasbi memberi tahu kalau dirinya akan ke salah satu hotel di Menteng, Jakarta Pusat.
Fatahillah kemudian menyebut "tuan putri" itu adalah Windy Idol.
"Hasilnya sudah bagus 'Abang saya ke pesantren dengan Tuan Putri' pesantren ini apa, pak?" tanya jaksa.
"Ya hotel," jawab Fatahillah.
"Tuan putri itu siapa?" tanya jaksa.
"Tuan putri itu sebutan," jawab Fatahillah.
"Ya, sebutan untuk siapa?" cecar jaksa.
"Pada saat itu yang mendampingi beliau adalah Windy," jawab Fatahillah.
JPU KPK kembali mendalami jawaban Fatahillah apakah Windy dan Hasbi menginap di hotel tersebut. Fatahillah mengaku tak tahu.
"Intinya Pak Hasbi ini menyampaikan ke Saudara bahwa akan ke pesantren ke Fraser itu bersama dengan tuan putri bersama dengan Windy?" tanya jaksa.
"Ya," jawab Fatahillah.
"Itu malam, apakah menginap di situ yang saudara ketahui?" tanya jaksa.
"Wallahualam," jawab Fatahillah.
Ketua Majelis Hakim Toni Irfan lalu bertanya ke Fatahillah.
Hakim kembali bertanya siapa "tuan putri" yang dimaksud Hasbi Hasan dalam pesan tersebut.
"Siapa yang dimaksud dengan tuan putri?" tanya Hakim Toni Irfan.
Fatahillah mengungkap jawaban yang sama. Dia menyebut "tuan putri" dalam pesan yang disampaikan Hasbi yaitu Windy Idol.
"Yang dimaksud oleh Pak Hasbi, tuan putri itu, menurut saya Windy," jawab Fatahillah.
"Jangan pendapat Anda, jangan menurut," ujar Hakim Toni.
"Jadi pendapat siapa pak?" kata Fatahillah.
"Kalau menurut saudara itu kan sudah pendapat, yang menurut saksi tuan putri dikategori seperti bagaimana SMS itu siapa yang dimaksud?" tanya Hakim Toni Irfan.
"Sepengetahuan saya Windy," jawab Fatahillah.
Dalam perkaranya, Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp11,2 miliar dan gratifikasi Rp630 juta. Suap diterima Hasbi bersama terdakwa lain bernama Dadan Tri Yudianto.
Menurut jaksa, suap itu diterima Hasbi dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka.
Suap itu diberikan Heryanto dengan tujuan agar Hasbi mempengaruhi kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman.
Hasbi Hasan juga didakwa menerima gratifikasi Rp630 juta. Gratifikasi itu disebut berupa uang hingga fasilitas wisata.
Jaksa mengatakan gratifikasi diterima Hasbi pada Januari 2021-Februari 2022. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diperoleh dari pihak yang punya kepentingan terhadap Hasbi.
Salah satu bentuk gratifikasi yang disebut jaksa diterima oleh Hasbi Hasan ialah perjalanan wisata keliling Bali naik helikopter senilai Rp7,5 juta.
Gratifikasi perjalanan wisata itu diterima Hasbi Hasan bersama Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol pada 13 Januari 2022.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terbongkar di Sidang: Windy Idol Dipanggil 'Tuan Putri', Hotel Diganti Kode 'Pesantren'
Baca juga: Pria Ini Ketahuan Rekam Orang Mandi di Basecamp Selo Boyolali, HP Dimasukkan ke Bungkus Deterjen
Baca juga: Pengakuan Sopir Truk AntarProvinsi yang Terjebak Banjir Demak Pantura, Beruntung Dapat Makanan Warga
Baca juga: Video Gatotkaca dan Spiderman Datangi Kantor KPU Sukoharjo Bawa Vitamin hingga Jamu
Baca juga: Intip Persiapan TPS 11 Lempongsari Semarang, Jadi Lokasi Ganjar Pranowo Gunakan Hak Pilihnya
Masa Iddah Belum Selesai, Azizah Salsha Foto Mesra dengan Nadif Zahiruddin Mantan Anya Geraldine |
![]() |
---|
Profil Cantika Davinca Pedangdut Asal Madiun Alami Kecelakaan, 2 Orang Tewas Terlempar ke Aspal |
![]() |
---|
Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Kasus Aborsi pada Anak Nikita Mirzani, Pengacara: Sempat Lamar LM |
![]() |
---|
Sabrina Chairunnisa Hapus Foto dan Nama Corbuzier, Postingan Ulang Disorot Warganet |
![]() |
---|
Bukan Karena Tak Diberi Nafkah, Ini Alasan Utama Tasya Farasya Gugat Cerai Ahmad Assegaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.