Hasil Pilpres 2024
Hasil Pilpres 2024 : Jangan Lupa Bawa Dokumen Saat Mencoblos di TPS
Hari pemungutan suara Pemilu 2024 sudah tiba. Pemungutan suara akan digelar secara serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 14 Februari 2024 ini.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Hari pemungutan suara Pemilu 2024 sudah tiba. Pemungutan suara akan digelar secara serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 14 Februari 2024 ini.
Pemilu digelar bukan hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden saja, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Lantas, dokumen apa saja yang perlu dibawa ketika hendak mencoblos?
Dikutip dari Instagram resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, ada sejumlah dokumen yang wajib dibawa pemilih ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos.
Dokumen tersebut dibedakan menurut jenis pemilih, yakni pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Bagi pemilih yang tercatat di DPT,dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00. Adapun Dokumen yang dibawa yakni: KTP-el atau surat keterangan (suket) dan Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan mencoblos).
Sedangkan pemilih yang tercatat di DPTb , dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00. Dokumen yang dibawa meliputi: KTP-el atau surat keterangan (suket) dan Formulir Model A-Surat Pindah Memilih.
Adapun pemilih yang tercatat di DPK, dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup. Dokumen yang dibawa: KTP-el atau surat keterangan (suket).
Situs KawalPemilu.org
DI sisi lain, situs web KawalPemilu.org kembali beroperasi. KawalPemilu.org merupakan situs pemantauan hasil penghitungan suara berbasis urun-daya (crowdsourcing) warganet Indonesia.
Situs yang digagas Ainun Najib ini berdiri sejak 2014 dan dapat digunakan untuk memantau penghitungan suara melalui teknologi real count yang diklaim cepat serta akurat.
KawalPemilu.org beroperasi berdasarkan data yang masuk ke situs web tersebut. Artinya, partisipasi masyarakat diperlukan supaya tujuan dari website penghitungan suara rakyat ini tercapai.
Berdasarkan laman informasi di KawalPemilu.org, website ini akan menampung foto formulir C.Hasil-PPWP atau hasil Pemilu dari tiap TPS.
Data ini bisa diperoleh dari masyarakat atau penjaga tiap TPS dari seluruh penjuru wilayah Indonesia. Nantinya, data dalam foto formulir C.Hasil-PPWP tersebut akan diulas oleh moderator KawalPemilu.org.
Apabila data tersebut akurat, hasil penghitungan suara dari TPS yang ada di dalam formulir C-Hasil-PPWP itu akan masuk ke database KawalPemilu.org. Semakin banyak orang yang mengunggah foto dari TPS tersebut melalui KawalPemilu.org maka semakin besar transparansi di TPS tersebut.
Lalu, semakin banyak TPS yang membagikan hasil penghitungan atau C.Hasil-PPWP-nya di KawalPemilu.org, semakin besar pula akurasi data penghitungan yang ada di dalam website ini.
"Kami ingin KawalPemilu menjadi tempat untuk mencocokkan data dari TPS sampai tabulasi tingkat nasional," tulis KawalPemilu.org di website-nya.
"Oleh karena itu, KawalPemilu mengundang tiap anggota masyarakat, para saksi TPS, para pengawas Pemilu, dan juga semua anggota panitia KPPS dan tim sukses partai/paslon untuk menyumbangkan foto C.HASIL-PPWP di setiap TPS yang mereka jaga," tambah KawalPemilu.org.
Cara berpartisipasi dalam KawalPemilu.org
KawalPemilu.org mengizinkan masyarakat berpartisipasi dalam dua hal, yaitu menandai TPS yang dijaga, serta mengunggah hasil Pemilu atau form C.Hasil-PPWP tadi untuk menghitung suara rakyat dari suatu TPS.
Berikut ini cara untuk menandai TPS yang ingin dikawal pengguna:
a. Buka situs KawalPemilu.org di desktop atau di mobile, dan login menggunakan akun Google.
b. Klik tombol "Cari Lokasi TPS" dan cari wilayah TPS berdasarkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa.
c. Klik tombol "Saya Jaga TPS ini", dan nantinya tombol akan berubah menjadi "Terima kasih atas partisipasi anda untuk menjaga TPS ini".
Nah, begitu Pemilu dimulai dan penghitungan suara sudah dilakukan, pengguna bisa mengawal perolehan suara di suatu TPS dengan cara di bawah ini:
1. Foto halaman dua formulir C.Hasil PPWP setelah penghitungan suara pemilihan capres dan cawapres di TPS selesai, lalu mengunggah foto tersebut di situs KawalPemilu.org.
2. Mengisi angka perolehan tiap pasangan calon (paslon) di kolom yang disediakan.
3. Menekan tombol kirim yang sudah tersedia di situs web KawalPemilu.org.
(bill clinten/fitria/kps)
Baca juga: Bawaslu Tegal Ingatkan Pemilih Dilarang Foto saat Mencoblos di Bilik Suara
Baca juga: Hujan Sore Hari, Inilah Prakiraan Cuaca Kendal, Rabu, 14 Februari 2024
Baca juga: TPS Diteror Pelemparan Batu, Hansip Terluka
Baca juga: Prakiraan Cuaca Demak Hari Ini, Rabu, 14 Februari 2024 Akan Diguyur Hujan Sore Hari
Hasil Pilpres 2024
tata cara mencoblos
panduan mencoblos
Panduan Mencoblos Pemilu 2024
Tata Cara Mencoblos Pemilu 2024
Prabowo akan Bertemu Megawati Sebelum Pelantikan, Ini Obrolan Khusus Hasto dan Muzani |
![]() |
---|
PDIP Belum Putuskan Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Megawati Didorong Jadi Ketum 2025-2030 |
![]() |
---|
Partai Gelora Tolak PKS Masuk Gerbong Prabowo-Gibran, Dinilai Berbeda secara Ideologis dan Politis |
![]() |
---|
NasDem Dukung Prabowo, Surya Paloh Menegaskan Partainya Sudah Memilih untuk Masuk Pemerintahan |
![]() |
---|
Megawati Tugaskan Puan Komunikasi dengan Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.