Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hasil Pilpres 2024

Hasil Pilpres 2024 : Jangan Lupa Bawa Dokumen Saat Mencoblos di TPS

Hari pemungutan suara Pemilu 2024 sudah tiba. Pemungutan suara akan digelar secara serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 14 Februari 2024 ini.

dokumentasi Humas Pemkab Tegal
Simulasi pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Tegalandong, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Hari pemungutan suara Pemilu 2024 sudah tiba. Pemungutan suara akan digelar secara serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 14 Februari 2024 ini.

Pemilu digelar bukan hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden saja, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Lantas, dokumen apa saja yang perlu dibawa ketika hendak mencoblos? 

Dikutip dari Instagram resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, ada sejumlah dokumen yang wajib dibawa pemilih ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos.

Dokumen tersebut dibedakan menurut jenis pemilih, yakni pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). 

Bagi pemilih yang tercatat di DPT,dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00. Adapun Dokumen yang dibawa yakni: KTP-el atau surat keterangan (suket) dan Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan mencoblos).

Sedangkan pemilih yang tercatat di DPTb , dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00. Dokumen yang dibawa meliputi: KTP-el atau surat keterangan (suket) dan  Formulir Model A-Surat Pindah Memilih.

Adapun pemilih yang tercatat di DPK, dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup. Dokumen yang dibawa: KTP-el atau surat keterangan (suket). 

Situs KawalPemilu.org

DI sisi lain, situs web KawalPemilu.org kembali beroperasi. KawalPemilu.org merupakan situs pemantauan hasil penghitungan suara berbasis urun-daya (crowdsourcing) warganet Indonesia.

Situs yang digagas Ainun Najib ini berdiri sejak 2014 dan dapat digunakan untuk memantau penghitungan suara melalui teknologi real count yang diklaim cepat serta akurat.

KawalPemilu.org beroperasi berdasarkan data yang masuk ke situs web tersebut. Artinya, partisipasi masyarakat diperlukan supaya tujuan dari website penghitungan suara rakyat ini tercapai. 

Berdasarkan laman informasi di KawalPemilu.org, website ini akan menampung foto formulir C.Hasil-PPWP atau hasil Pemilu dari tiap TPS. 

Data ini bisa diperoleh dari masyarakat atau penjaga tiap TPS dari seluruh penjuru wilayah Indonesia. Nantinya, data dalam foto formulir C.Hasil-PPWP tersebut akan diulas oleh moderator KawalPemilu.org. 

Apabila data tersebut akurat, hasil penghitungan suara dari TPS yang ada di dalam formulir C-Hasil-PPWP itu akan masuk ke database KawalPemilu.org. Semakin banyak orang yang mengunggah foto dari TPS tersebut melalui KawalPemilu.org maka semakin besar transparansi di TPS tersebut.

 Lalu, semakin banyak TPS yang membagikan hasil penghitungan atau C.Hasil-PPWP-nya di KawalPemilu.org, semakin besar pula akurasi data penghitungan yang ada di dalam website ini. 

"Kami ingin KawalPemilu menjadi tempat untuk mencocokkan data dari TPS sampai tabulasi tingkat nasional," tulis KawalPemilu.org di website-nya. 

"Oleh karena itu, KawalPemilu mengundang tiap anggota masyarakat, para saksi TPS, para pengawas Pemilu, dan juga semua anggota panitia KPPS dan tim sukses partai/paslon untuk menyumbangkan foto C.HASIL-PPWP di setiap TPS yang mereka jaga," tambah KawalPemilu.org. 

Cara berpartisipasi dalam KawalPemilu.org 

KawalPemilu.org mengizinkan masyarakat berpartisipasi dalam dua hal, yaitu menandai TPS yang dijaga, serta mengunggah hasil Pemilu atau form C.Hasil-PPWP tadi untuk menghitung suara rakyat dari suatu TPS. 
Berikut ini cara untuk menandai TPS yang ingin dikawal pengguna: 

a. Buka situs KawalPemilu.org di desktop atau di mobile, dan login menggunakan akun Google.

b. Klik tombol "Cari Lokasi TPS" dan cari wilayah TPS berdasarkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa. 

c. Klik tombol "Saya Jaga TPS ini", dan nantinya tombol akan berubah menjadi "Terima kasih atas partisipasi anda untuk menjaga TPS ini".

Nah, begitu Pemilu dimulai dan penghitungan suara sudah dilakukan, pengguna bisa mengawal perolehan suara di suatu TPS dengan cara di bawah ini: 

1. Foto halaman dua formulir C.Hasil PPWP setelah penghitungan suara pemilihan capres dan cawapres di TPS selesai, lalu mengunggah foto tersebut di situs KawalPemilu.org.

2. Mengisi angka perolehan tiap pasangan calon (paslon) di kolom yang disediakan. 

3. Menekan tombol kirim yang sudah tersedia di situs web KawalPemilu.org.
(bill clinten/fitria/kps)

Baca juga: Bawaslu Tegal Ingatkan Pemilih Dilarang Foto saat Mencoblos di Bilik Suara

Baca juga: Hujan Sore Hari, Inilah Prakiraan Cuaca Kendal, Rabu, 14 Februari 2024

Baca juga: TPS Diteror Pelemparan Batu, Hansip Terluka

Baca juga: Prakiraan Cuaca Demak Hari Ini, Rabu, 14 Februari 2024 Akan Diguyur Hujan Sore Hari

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved