Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Nirina Zubir Dapatkan Kembali Sertifikat Tanah Setelah 5 Tahun Lawan Mafia

Kasus mafia tanah yang menimpa keluarga artis Nirina Zubir berjalan cukup lama, yakni sejak tahun 2019.

Tribun Jakarta/Jeprima
Artis Nirina Zubir 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kasus mafia tanah yang menimpa keluarga artis Nirina Zubir berjalan cukup lama, yakni sejak tahun 2019.

Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Raja Juli Antoni.

Menurut Raja, panjangnya waktu penyelesaian kasus disebabkan karena banyak prosedur yang harus dilalui.

Baca juga: Menteri Hadi Tjahjanto: Kita Gebuk Mafia Tanah!

Misalnya, proses persidangan dan penyidikan yang memakan waktu. 

"Ini proses sudah masuk ke ranah hukum, proses sidangnya, penyidikannya, sampai persidangan itu memakan waktu.

Sampai akhirnya kami dapat mengambil keputusan bahwa sertifikat ini harus dikembalikan kepada yang berhak," kata Raja saat konferensi pers di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Raja mengaku cukup jengkel dengan prosedur tersebut.

Namun, hal itu dikatakan menjadi pengingat bagi Kementerian ATR/BPN untuk membenahi mekanisme penerbitan atau pembatalan hak terkait sertifikat tanah.

"Prosedur-prosedur ini memang menjengkelkan, saya tahu, tapi itu menjadi trigger di internal kami untuk terus membenahi mekanisme penerbitan atau pembatalan hak, sehingga memberi kepastian hukum," imbuhnya.

 Dalam melakukan aksinya, mafia tanah memang cerdas karena memiliki pemahaman hukum yang baik.

"Mafia tanah ini memang pintar, namanya mafia, mempunyai pemahaman hukum pertanahan yang mungkin sebanding dengan Dirjen dan Direktur.

Mereka bisa menggunakan peraturan yang ada, dan prosedur standar yang ada di kementerian dan lembaga-lembaga lain," pungkas Raja.

Berikan sertifikat tanah

Nirina Zubir yang menjadi korban kasus mafia tanah
Penyerahan sertifikat tanah oleh Kementerian ATR/BPN kepada Nirina Zubir yang menjadi korban kasus mafia tanah, di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Saat ini, Nirina telah mendapatkan kembali empat dari total 8-9 sertifikat tanah yang sebelumya telah dirampas dan diperjualbelikan oleh asisten rumah tangga (ART) keluarga Nirina, Riri Khasmita.

Sisa sertifikat lainnya diberikan menyusul, sesuai prosedur berlaku.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved