Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UKSW Salatiga

Ratusan Peserta Belajar PPh 21 di Webinar Prodi Akuntansi FEB UKSW Bersama IAI Komisariat Salatiga

Dalam paparannya, Bramasto Aditomo menggambarkan skema pemotongan pajak penghasilan berdasarkan ilustrasi.

Editor: Editor Bisnis
Istimewa
Prodi Akuntasi FEB UKSW kembali gelar Webinar Perpajakan, Rabu (07-02-2024) secara daring. 

TRIBUNJATENG.COM - Program Studi (Prodi) Akuntansi Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Komisariat Salatiga dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) AMA, menggelar Webinar Perpajakan, Rabu (07/02/2023) secara daring melalui platform Zoom Meeting. Webinar dengan tema “Penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) pada PPh Pasal 21” ini diikuti sedikitnya 244 peserta.

Dalam sambutannya, Ketua Program Studi Magister Akuntansi Prof. Dr. Theresia Woro Damayanti, S.E., M.Si., Akt., CA., menyampaikan melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan edukasi terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 kepada seluruh peserta.

Sambutan Prodi Megister Akuntasi FEB UKSW Prof. Theresia Woro Damayanti,
Sambutan Prodi Megister Akuntasi FEB UKSW Prof. Theresia Woro Damayanti, dalam acara Webinar Perpajakan, Rabu (07-02-2024) secara daring

“Kami ingin memberikan edukasi wajib pajak mengenai PPh Pasal 21 terkait PP 58/2023 yang berlaku mulai 1 Januari 2024. Sebenarnya hal ini lebih simpel dan bermanfaat bagi wajib pajak dalam menghitung kewajibannya dengan mudah,” ungkap Prof. Dr. Theresia Woro Damayanti yang juga merupakan Ketua IAI Jawa Tengah Komisariat Salatiga.

Pada kesempatan ini, Ketua Bidang Akuntan Perpajakan IAI Wilayah Jawa Tengah Aldion Soeprijono, S.E., M.AK., AK., CA., BKP., CGAA., menyampaikan ucapan terima kasih sekaligus harapannya untuk keberlanjutan webinar perpajakan dan akuntansi yang bersinergi ini.

Webinar kali ini menghadirkan dua narasumber yang mengupas tuntas tentang penerapan TER pada PPh Pasal 21. Mereka adalah Kepala Seksi Pengawasan II Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Salatiga Bramasto Aditomo, S.S.T., M.Tax., dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Hukum Pajak Indonesia Nathan Thomas, S.E., M.Ak., M.H., Ak.

Mekanisme yang baru

Bramasto Aditomo memaparkan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi.

Dalam paparannya, Bramasto Aditomo menggambarkan skema pemotongan pajak penghasilan berdasarkan ilustrasi. “Melalui mekanisme yang baru ini diharapkan simplifikasi, dapat menemukan jumlah pajak setiap orang, serta dapat menghitung berapa gaji orang tersebut dikali dengan TER,” paparnya.

Penyerahan sertifikat kepada pembicara oleh Ketua Prodi
Penyerahan sertifikat kepada pembicara oleh Ketua Prodi Magister Akuntasi FEB UKSW dalam acara Webinar Perpajakan, Rabu (07022024) secara daring.

Lebih lanjut disampaikannya, hal ini akan mempermudah perusahaan sekaligus karyawan dalam melakukan cross check potongan pajak masing-masing tanpa mengubah total pajak yang harus dibayar.

Sementara itu, Nathan Thomas mengupas tentang analisa dari sisi hukum pajak hingga perhitungannya. “Jika kita berbicara tentang perpajakan, kita tidak hanya berbicara tentang angka yang dihitung seperti matematika akuntansi, tetapi juga aspek-aspek yang lain,” jelasnya.

Nathan Thomas yang juga merupakan Ketua Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Pengurus Cabang Yogyakarta ini menjelaskan bahwa perhitungan baru lebih sederhana dan mudah, sementara perhitungan lama, meskipun terlihat lebih rumit menghasilkan ukuran bayar yang sedikit lebih rendah dibandingkan perhitungan baru.

“Saya yakin bahwa nantinya Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak akan menemukan formulasi dari latar belakang permasalahan yang terjadi,” tandasnya.

 

 Salam Satu Hati UKSW! 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved