UKSW SALATIGA
Diskusi Publik KY, Profesor Maya: Kemandirian Kekuasaan Hakim Mendukung Peradilan yang Berintegritas
Dekan Fakultas Hukum UKSW menjadi pembicara dalam Diskusi Publik Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia.
Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Profesor Christina Maya Indah hadir sebagai pembicara dalam Diskusi Publik Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia bertema “Upaya Mewujudkan Kemandirian dan Kewibawaan Hakim serta Pengadilan”, Kamis (18/09/2025) di Hotel Wahid Prime, Salatiga.
Kegiatan ini menghadirkan pembicara kunci yakni Anggota Komisi Yudisial RI/Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Binziad Kadafi, SH, LLM, Ph.D.
Selain itu, hadir juga pembicara lainnya yaitu Ketua Pengadilan Negeri Salatiga Richmond P. B. Sitoroes, SH, MH, dan Penata Kehakiman Ahli Muda KY Kurniawan Desiarto, SH MH.
Komisi Yudisial Republik Indonesia menyelenggarakan diskusi publik ini untuk menjalin sinergitas dengan para pemangku kepentingan di bidang hukum termasuk lembaga akademik yaitu Fakultas Hukum UKSW untuk meningkatkan kesadaran bersama dalam menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta kemandirian hakim dan lembaga peradilan.
Dekan Fakultas Hukum UKSW Profesor Maya sangat menghargai undangan Komisi Yudisial dan mengharapkan dapat tercipta hubungan kerja sama yang erat antara Komisi Yudisial dengan kampus, dan instansi hukum dalam mewujudkan peradilan yang berintegritas, profesional, dan berwibawa.
Baca juga: Sinergi Kampus dan Desa: UKSW & UNW Ubah Limbah Ternak Jadi Sumber Ekonomi Baru di Gogik
Dalam pemaparan materinya, Profesor Maya menyampaikan bahwa terbentuknya peradilan yang berintegritas, profesional, dan berwibawa tidak dapat dilepaskan dari kemandirian kekuasaan kehakiman.
“Hal ini diwujudkan melalui independensi hakim, kepatuhan pada kode etik dan standar profesionalisme, serta adanya peran pengawasan dan penegakan kode etik oleh Komisi Yudisial,” katanya.
Mengutip Profesor Lawrence Friedman, Profesor Maya menyampaikan bahwa struktur hukum (aparatur dan institusi penegak hukum), substansi hukum (norma, aturan, dan undang-undang), dan budaya hukum (sikap, nilai, dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum) merupakan komponen esensial dari sistem hukum, yang saling terkait dan harus berfungsi secara optimal agar penegakan hukum berjalan efektif.
Salam Satu Hati UKSW! (Laili S/***)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.