Berita Pekalongan
Catat! Begini Cara Lapor Pelanggaran Kekayaan Intelektual
Kekayaan Intelektual merupakan salah satu aspek penting dalam era perdagangan bebas. Seiring perkembangan ekonomi dan perdagangan.
Penulis: Aisya Aulia Latifah | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Kekayaan Intelektual merupakan salah satu aspek penting dalam era perdagangan bebas. Seiring perkembangan ekonomi dan perdagangan, sering kali muncul sengketa ataupun pelanggaran Kekayaan Intelektual yang menimbulkan kerugian ekonomi bagi pemegang hak.
Penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan melalui dua jalur, yakni jalur pengadilan dan jalur non-pengadilan atau yang dikenal juga sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) yaitu negosiasi, mediasi, konsiliasi dan arbitrase.
Hal tersebut diungkapkan Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto usai mengunjungi Museum Batik Pekalongan, Jum'at(16/2/2024).
Sebagai langkah awal, laporan juga dapat dilakukan melalui www.pengaduan.dgip.go.id. Jika berkas sudah lengkap, selanjutnya pelapor harus datang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk membuat laporan pengaduan dan tanda terima. Jika persyaratan belum lengkap, maka akan diberitahukan pihak DJKI.
“Untuk persyaratan melapor adalah bukti kepemilikan kekayaan intelektual, identitas pelapor, identitas saksi, barang yang diduga berasal atau merupakan hasil dari tindak pidana pelanggaran kekayaan intelektual,” jelas Tejo.
Setelah laporan masuk ke DJKI, selanjutnya tahap pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan (wasmatlitrik). Pada tahap ini akan dilakukan berita acara wawancara terhadap pelapor, saksi, dan saksi ahli, serta dilakukannya olah tempat kejadian perkara.
Selanjutnya, jika pada tahapan tersebut memenuhi syarat dan bukti yang diperlukan, maka penyidikan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Tahapan selanjutnya adalah gelar perkara awal, laporan kejadian, gelar perkara tengah, dan selanjutnya dilakukan penyidikan.
"Adapun, dalam menyelesaikan perkara, sebelumnya kami akan mengajak para pihak yang bersengketa untuk melakukan mediasi dalam penyelesaian permasalahan," jelas Tejo.
Nantinya kesepakatan yang didapat bisa berupa hal yang sama-sama menguntungkan keduanya. Jika tidak ada kesepakatan maka akan kembali ke jalur pengadilan. (Peh)
ASN Senior Purna Tugas, 22 PPPK Baru Resmi Mengabdi di Pemkot Pekalongan |
![]() |
---|
PENTING! Warga Pekalongan Diminta Tak Cuma Andalkan Fogging, DBD Sudah Tembus 130 Kasus |
![]() |
---|
Hotel Santika Pekalongan Wujudkan Kepedulian Lewat Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis |
![]() |
---|
Perahu Terbalik Diterjang Ombak, Satu Pemancing Hilang di Pantai Sunter Pekalongan |
![]() |
---|
"Biar Otak Terasah Lagi" Naura Emak-emak Pekalongan Ikut Turnamen Catur, Tetap Happy Meski Kalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.