Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Tamara Tyasmara Jalani Pemeriksaan Psikologis Terkait Kematian Sang Anak

Artis Tamara Tyasmara menjalani pemeriksaan psikologis terkait kematian sang anak.

Kompas.com/Cynthia Lova
Tamara Tyasmara 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Tamara Tyasmara menjalani pemeriksaan psikologis terkait kematian sang anak, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/2/2024).

Artis tersebut tiba bersama tim kuasa hukumnya pukul 16.56 WIB.

Dia memakai pakaian serba hitam menuju Gedung Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya.

Baca juga: Yudha Arfandi Dipastikan Tak Alami Gangguan Jiwa saat Benamkan Anak Tamara Tyasmara di Kolam Renang

"Hari ini klien kami akan diperiksa sebagai saksi oleh tim psikologi forensik.

Nanti untuk perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan mungkin setelah pemeriksaan," ujar Kuasa Hukum Tamara, Sandy Arifin di lokasi.

Sementara itu, Tamara mengaku datang dalam kondisi sehat.

Dia pun meminta agar awak media menunggu dirinya diperiksa terlebih dahulu.

"(Persiapannya) menenangkan diri sih dari kemarin biar tenang tesnya lancar.

Mohon doanya," kata Tamara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, Tamara bakal diperiksa oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) terkait kasus kematian sang anak di kolam renang.

"Sore ini akan dilaksanakan pemeriksaan psikologi forensik terhadap saudari Tamara oleh tim psikologi forensik dan Bagian Psikolog Biro SDM Polda Metro Jaya," ucap Ade Ary.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan kekasih Tamara, Yudha Arfandi, sebagai tersangka. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, Yudha membenamkan Dante di kolam sedalam 1,5 meter di kolam renang Taman Air Tirtamas, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024).

"Di dalam kolam dengan kedalaman 150 cm atau 1,5 meter tersebut, korban dibenamkan kepalanya sebanyak 12 kali," ungkap Wira.

Yudha menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya. Setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam tersangka berusaha menarik badan maupun kaki dari korban untuk terus berenang.

Berdasarkan rekaman kamera CCTV yang telah dianalisis Pusat Laboratorium Forensik Polri, Yudha membenamkan tubuh korban dalam durasi yang bervariatif. Yakni 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik dan 54 detik.

Tersangka sempat celingak-celinguk di sekitar kolam renang untuk memastikan tak ada yang melihat aksinya.

"Setelah korban diberikan bantuan pertama oleh saksi-saksi di pinggir kolam renang, diketahui korban sudah tidak bernapas," papar Wira.

Menurut hasil autopsi, Dante meninggal dunia kehabisan napas karena tenggelam.

Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Yudha dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jalani Pemeriksaan Psikologis, Tamara Tyasmara: Mohon Doanya"

Baca juga: Ini Tanggapan Pakar Ekspresi Mimik Wajah Tamara Pasca Kematian Dante: Kesedihan Tidak Terasa Di Sini

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved