Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Yosepha Terdakwa Investasi Pangkalan Gas Elpiji Bodong Divonis 1 Tahun 10 Bulan

Terdakwa investasi pangkalan gas elpiji bodong Yosepha Juwitaretno alias Eva telah dijatuhi hukuman.

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Terdakwa investasi pangkalan gas elpiji bodong Yosepha Juwitaretno 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -- Terdakwa investasi pangkalan gas elpiji bodong Yosepha Juwitaretno alias Eva telah dijatuhi hukuman.

Jaksa Penuntut Umum Supinto Priyono menyebut Eva divonis hakim Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis (15/2/2024) lalu. Eva divonis 1 tahun 10 bulan.

"Yosepha terbukti bersalah pasal 378 KUHP," tuturnya saat dihubungi tribunjateng.com, Senin (19/2/2024).

Menurutnya, salah satu pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis adalah terdakwa sudah ada permohonan maaf dari saksi korban. Atas putusan tersebut terdakwa masih pikir-pikir.

"Jaksa Penuntut Umum juga masih pikir-pikir atas putusan itu," tandasnya.

Sebelumnya Terdakwa investasi pangkalan gas elpiji bodong Yosepha Juwitaretno alias Eva dituntut tiga tahun penjara. Amar tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Supinto Priyono di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (23/1/2024).

"Tuntutannya tiga tahun. Pasal yang dijeratkan pasal 378, 372 KUHP jo pasal 64 KUHP perbuatan berlanjut," ujarnya.

Menurutnya pada tuntutan itu hal yang memberatkan terdakwa merupakan residivis dan terdakwa telah menikmati perbuatannya. Hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, dan bersikap sopan selama persidangan.

"Hasil kejahatan yang telah dibuktikan dari korban Lilis Rp 1,2 miliar. Ada beberapa uang pengembalian," tuturnya.

Menanggapi tuntutan JPU, penasihat hukum terdakwa Boydamanik akan melayangkan pledoi (pembelaan) dari terdakwa. Pihaknya mengajukan pembelaan sesuai dengan alurnya.

Terkait keterangan terdakwa,kata dia, saat diperiksa untuk mencocokan keterangan-keterangan saksi sebelum. Terdakwa saat dimintai keterangan lebih membahas pacarnya yakni Hari Srintoro Reza Putra alias Reza.

"Waktu Reza dijadikan saksi keterangannya dibenarkan oleh terdakwa. Nah saat hakim menanyakan terakhir kali terdakwa tidak bisa berkata-kata bahkan sampai menangis. Hal ini membuat pertanyaan hakim ada apa," jelasnya.

Menurutnya, dari keterangan terdakwa mereka berdua ternyata telah hidup bersama layaknya suami istri dan tinggal di Yogyakarta. Selama hidup bersama ternyata kliennya yakni Yosepha yang membiayai.

"Orang tuannya kemarin juga dihadirkan sebagai sebagai saksi yang meringankan. Orang tuanya juga menceritakan yang sama bahwa Eva hidup bersama dan tinggal bersama dengan Reza," tuturnya.

Ia mengatakan selama melakoni usaha investasi bodong, klliennya selalu gali lubang tutup lubang. Jadi dana yang didapat Eva dari korban untuk menutup korban lainnya.

"Jadi aliran dananya yang didapat Eva yaitu hanya muter," tandasnya.

Sebelumnya Eva divonis pidana Yosepha Juwitaretno divonis Pengadilan Negeri Batang selama 1 tahun 2 bulan atas kasus investasi bodong pada Senin (3/5/2023) lalu. Terdakwa selalu mengaku seorang ASN Dinas Sosial Yogyakarta. (*)

Baca juga: Bupati Kendal Membuka Acara Pekan Olahraga Pelajar Daerah 2024

Baca juga: Dendy Sulistyawan Tambah Porsi Latihan Demi Bersaing dengan Striker Naturalisasi

Baca juga: Musrenbang RKPD 2025 di Kudus : Prioritaskan Kebutuhan Mendesak

Baca juga: Brigjen TNI Budi Irawan Resmi Menjabat Kasdam IV/Diponegoro


 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved