Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Di Bawah Pengaruh Miras Pria Ini Aniaya Dodi, Berkilah Tak Terima Diajak Korban Berkelahi

Polisi menangkap pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Desa

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
POLRESTA BANYUMAS
Pelaku berinisial SS (48) warga Desa Patikraja, Kecamatan Patikaraja, Kabupaten Banyumas sedang diperiksa petugas Satreskrim Polresta Banyumas, Minggu (18/2/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Polisi menangkap pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Desa Patikraja, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.

Pelaku berinisial SS (48) warga Desa Patikraja, Kecamatan Patikaraja, Kabupaten Banyumas.

Kasat Reskrim, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan menjelaskan kronologi peritiwa itu terjadi Minggu (18/2/2024) sekira pukul 16.00 WIB.


Pelaku bersama dengan enam temannya sedang minum-minuman keras sebuah gubuk di Patikraja.


Kemudian datang korban yang bernama Dodi (31) warga Desa Notog, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, menanyakan kepada salah seorang yang sedang minum di gardu tersebut terkait permasalahan lama kakak korban.


Selanjutnya terjadi cekcok dan keributan antara korban dan pelaku di luar gubuk.


Kemudian pelaku melukai korban dengan sajam hingga korban jatuh tersungkur, selanjutnya pelaku melarikan diri.


"Jadi modusnya pelaku melakukan penganiayaan karena emosi kepada korban yang mengajaknya berkelahi.


Sehingga pelaku mengambil pisau lipat dan menganiaya korban hingga tersungkur. 


Korban mengalami luka sayatan pada leher dan luka pada dada," ungkap Kasat Reskrim kepada Tribunbanyumas.com. 


Setelah menerima laporan adanya kejadian penganiayaan dari Polsek Patikaraja.


Selanjutnya Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Dawuhan, Kec Madukara Kab Banjarnegara pada Minggu malam (18/2/2024).


Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Banyumas guna proses lebih lanjut.
 
"Adapun barang bukti yang kita amankan diantaranya satu pisau lipat warna hitam panjang 20 cm dan tas pinggang warna hitam merk Eiger," kata Kasat Reskrim.


Pelaku disangkakan Pasal tindak pidana penganiayaan dengan mengunakan sajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 2 KUHP. 


Pelaku diancam dengan hukuman lima tahun penjara. 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved