Berita Banyumas
Di Bawah Pengaruh Miras Pria Ini Aniaya Dodi, Berkilah Tak Terima Diajak Korban Berkelahi
Polisi menangkap pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Desa
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Polisi menangkap pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Desa Patikraja, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.
Pelaku berinisial SS (48) warga Desa Patikraja, Kecamatan Patikaraja, Kabupaten Banyumas.
Kasat Reskrim, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan menjelaskan kronologi peritiwa itu terjadi Minggu (18/2/2024) sekira pukul 16.00 WIB.
Pelaku bersama dengan enam temannya sedang minum-minuman keras sebuah gubuk di Patikraja.
Kemudian datang korban yang bernama Dodi (31) warga Desa Notog, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, menanyakan kepada salah seorang yang sedang minum di gardu tersebut terkait permasalahan lama kakak korban.
Selanjutnya terjadi cekcok dan keributan antara korban dan pelaku di luar gubuk.
Kemudian pelaku melukai korban dengan sajam hingga korban jatuh tersungkur, selanjutnya pelaku melarikan diri.
"Jadi modusnya pelaku melakukan penganiayaan karena emosi kepada korban yang mengajaknya berkelahi.
Sehingga pelaku mengambil pisau lipat dan menganiaya korban hingga tersungkur.
Korban mengalami luka sayatan pada leher dan luka pada dada," ungkap Kasat Reskrim kepada Tribunbanyumas.com.
Setelah menerima laporan adanya kejadian penganiayaan dari Polsek Patikaraja.
Selanjutnya Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Dawuhan, Kec Madukara Kab Banjarnegara pada Minggu malam (18/2/2024).
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Banyumas guna proses lebih lanjut.
"Adapun barang bukti yang kita amankan diantaranya satu pisau lipat warna hitam panjang 20 cm dan tas pinggang warna hitam merk Eiger," kata Kasat Reskrim.
Pelaku disangkakan Pasal tindak pidana penganiayaan dengan mengunakan sajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 2 KUHP.
Pelaku diancam dengan hukuman lima tahun penjara.
Banyumas Raih Dana Internasional Rp 2,4 Miliar dari UNCDF, Bupati Sadewo: Jurus Ndeso Dipuji Dunia |
![]() |
---|
Dekan FK Unsoed Kritik Keras Rencana RSPPU, Sebut Timbulkan Konflik Kepentingan Pendidikan Dokter |
![]() |
---|
Busuknya Kelakuan Pelaksana MBG di Banyumas, Keracunan Puluhan Siswa SD Berusaha Ditutupi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: 70 Siswa SD di Banyumas Diduga Keracunan Massal Usai Santap Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Menteri PPPA Bongkar Fenomena Anak Jual Keperawanan: Mereka Korban Kegagalan Sistem |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.