Nasional
Kubu 01 dan 03 Mau Mempersoalkan ke MK Semuanya, Kalau Ketuanya Masih Anwar Usman Mau Bagaimana?
Permintaan itu disampaikan oleh Mantan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.
Editor:
rival al manaf
YouTube/Mahkamah Konstitusi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dlaam sidang putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal calo presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), pada hari ini, Senin (16/10/2023).
Hal itu tertuang dalam isi gugatan yang dilayangkan Anwar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 24 November 2023.
Perkara ini terdaftar dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.
Petitum kedua, ipar Presiden Joko Widodo itu meminta PTUN Jakarta mewajibkan Ketua MK saat ini, Suhartoyo, mencabut Keputusan MK di atas.
Ia juga meminta Ketua MK merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukannya sebagai Ketua MK serta membayar biaya perkara ini. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jimly: Kubu 1 dan 3 Mau Gugat ke MK, Kalau Ketuanya Anwar Usman Mau Bagaimana?"
Berita Terkait
Berita Terkait:#Nasional
Ini Respons Gibran Soal Usulan Gerbong Khusus Merokok, Tak Sesuai Program Prabowo |
![]() |
---|
Bocoran Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Bertahap Mulai Tahun 2026 |
![]() |
---|
Tunjangan Baru DPR RI Tembus Rp 50 Juta Perbulan, Take Home Pay Rp 104 Juta! |
![]() |
---|
Puluhan Satgas Dinas Perumahan Rakyat Dapat Pelatihan Pemasangan Atap UPVC |
![]() |
---|
Jokowi Dipastikan Hadir di Sidang Tahunan MPR di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.