Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Bripda Chandra Si Polisi Maling Mobil di Mall Lampung Cuma Divonis 1 Tahun, Jaksa: Saya No Comment

Pengadilan Negeri Tanjungkarang memutuskan vonis untuk Bripda Chandra Setiawan dalam kasus pencurian mobil di Mal Boemi

Editor: muh radlis
istimewa
Inilah tampang Bripda Chandra pelaku pencurian mobil pengunjung di Mall Boemi Kedaton, belum lama ini. 

TRIBUNJATENG.COM - Pengadilan Negeri Tanjungkarang memutuskan vonis untuk Bripda Chandra Setiawan dalam kasus pencurian mobil di Mal Boemi Kedaton, Bandar Lampung.

Hakim Sri Wijayanti Tanjung membacakan putusan tersebut pada Rabu (21/2/2024), menjatuhkan hukuman satu tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menginginkan hukuman 1,5 tahun.

Meskipun vonis Chandra lebih rendah dari tuntutan, kontroversi muncul karena rekan sejawatnya, Bripda Fajar Wicaksono, yang juga terlibat dalam kasus yang sama, malah divonis 1,5 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan sebelumnya yang hanya satu tahun 10 bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Buana Marda Sari menyatakan bahwa pihaknya menerima putusan hakim tanpa mengajukan banding.

"Chandra divonis satu tahun dan Fajar divonis satu tahun enam bulan," ujar JPU Tri Buana.

Namun, kontroversi semakin mendalam ketika JPU Tri Buana enggan memberikan komentar mengenai alasan hakim memberikan vonis lebih rendah kepada Bripda Chandra.

"Saya no comment dan aturan selama hakim mengambil pertimbangan kita bisa terima," ucapnya.

Menanggapi pertanyaan wartawan mengapa vonis kedua oknum polisi tersebut berbeda, JPU Tri Buana menjelaskan, "Kan ada hal-hal yang meringankan, itu pertimbangan hakim.

Semua sama dengan masyarakat, cek perkara saya deh dan itu sesuai dengan perkara ini. Tidak ada yang dituntut di atas dua tahun."

Sementara itu, terkait dakwaan baru terhadap Bripda Fajar Wicaksono, JPU Tri Buana menyebut bahwa dirinya tidak menangani perkaranya, dan ada jaksa lain yang bertanggung jawab.

Belum terhitung sebagai residivis, Fajar Wicaksono mendapat vonis 1,5 tahun penjara.

Sebelumnya, Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap dua oknum Polisi diduga mengambil Honda Brio merah berpelat BE1682GG.

Korban bernama M Rizal Tengku Triawan warga Kota Metro.

Korban yang merupakan pengunjung tersebut kehilangan mobilnya saat sedang berbelanja di Mal Boemi Kedaton (MBK).

Korban belanja ke MBK bersama keluarganya pada Minggu (20/8/2023) pukul 13.30 WIB.

Pelaku saat diamankan polisi telah mengubah plat kendaraan menjadi BE1714ZH.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved