Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Inilah Tampang AF, Santri Senior Yang Setrika Juniornya Hanya Karena Masalah Sepele

Inilah tampang AF (19), santri senior yang tega menganiaya juniornya pakai setrika uap hingga tubuh korban terluka.

Editor: raka f pujangga
KOMPAS.COM/Imron Hakiki
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat saat konferensi pers kasus penganiayaan santri yang dilakukan senior di Malang. 

TRIBUNJATENG.COM - Inilah tampang AF (19), santri senior yang tega menganiaya juniornya pakai setrika uap hingga tubuh korban terluka.

Akibat perbuatannya di Pondok Pesantren Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pelaku ditetapkan tersangka.

Dia terbukti melakukan tindak kekerasan dengan cara menyetrika dada juniornya berinisial ST (15)

Baca juga: "Saya Khilaf" Insiden Guru Siksa Punggung Santri Pakai Setrika Panas, Kulit Melepuh

Dari hasil pemeriksaan polisi, AF merupakan petugas cuci baju santri di ponpes tersebut, mengaku emosi saat korban meminta baju cuciannya dengan nada tinggi.

"Diduga korban meminta bajunya dengan nada tinggi, sehingga membuat AF emosi," kata Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat saat ditemui, Kamis (22/2/2024).

Akibatnya, AF naik pitam dan memiting tubuh korban, lalu dinaikkan ke atas meja setrika.

"Lantas Firdaus mengambil setrika uap lalu menyetrika punggung korban," jelasnya.

Dendam pribadi pelaku terhadap korban

Namun ditemukan fakta lain, ternyata AF mempunyai dendam pribadi terhadap korban.

Hal ini karena AF kerap melakukan pelecehan secara fisik dan verbal terhadap korban sebelum peristiwa tersebut terjadi.

"Rentetan penganiayaan ini, puncaknya pada 4 Desember lalu," tuturnya.

Ditetapkan tersangka tapi tidak ditahan Kedua belah pihak antara pelaku dan korban telah berupaya mediasi, namun gagal.

Sehingga proses hukum tetap dilanjutkan hingga penetapan tersangka.

Keluarga Korban Bakal Laporkan Ponpes Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 80 Ayat 2 Undang-undang Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan, dan Pasal 80 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.

"Namun, untuk tersangka ini tidak kami lakukan penahanan, walaupun usianya sudah dewasa. Sebab ia masih berstatus pelajar aktif kelas 12, dan sedang dalam persiapan menghadapi ujian nasional," pungkasnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved