Berita Regional
Inilah Tampang AF, Santri Senior Yang Setrika Juniornya Hanya Karena Masalah Sepele
Inilah tampang AF (19), santri senior yang tega menganiaya juniornya pakai setrika uap hingga tubuh korban terluka.
TRIBUNJATENG.COM - Inilah tampang AF (19), santri senior yang tega menganiaya juniornya pakai setrika uap hingga tubuh korban terluka.
Akibat perbuatannya di Pondok Pesantren Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pelaku ditetapkan tersangka.
Dia terbukti melakukan tindak kekerasan dengan cara menyetrika dada juniornya berinisial ST (15)
Baca juga: "Saya Khilaf" Insiden Guru Siksa Punggung Santri Pakai Setrika Panas, Kulit Melepuh
Dari hasil pemeriksaan polisi, AF merupakan petugas cuci baju santri di ponpes tersebut, mengaku emosi saat korban meminta baju cuciannya dengan nada tinggi.
"Diduga korban meminta bajunya dengan nada tinggi, sehingga membuat AF emosi," kata Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat saat ditemui, Kamis (22/2/2024).
Akibatnya, AF naik pitam dan memiting tubuh korban, lalu dinaikkan ke atas meja setrika.
"Lantas Firdaus mengambil setrika uap lalu menyetrika punggung korban," jelasnya.
Dendam pribadi pelaku terhadap korban
Namun ditemukan fakta lain, ternyata AF mempunyai dendam pribadi terhadap korban.
Hal ini karena AF kerap melakukan pelecehan secara fisik dan verbal terhadap korban sebelum peristiwa tersebut terjadi.
"Rentetan penganiayaan ini, puncaknya pada 4 Desember lalu," tuturnya.
Ditetapkan tersangka tapi tidak ditahan Kedua belah pihak antara pelaku dan korban telah berupaya mediasi, namun gagal.
Sehingga proses hukum tetap dilanjutkan hingga penetapan tersangka.
Keluarga Korban Bakal Laporkan Ponpes Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 80 Ayat 2 Undang-undang Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan, dan Pasal 80 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.
"Namun, untuk tersangka ini tidak kami lakukan penahanan, walaupun usianya sudah dewasa. Sebab ia masih berstatus pelajar aktif kelas 12, dan sedang dalam persiapan menghadapi ujian nasional," pungkasnya.
Bocah Perempuan 8 Tahun Ditemukan Tewas di Kos, Ibunya Sempat Kabur |
![]() |
---|
Kerangka Manusia Terbungkus Daster Merah Jambu Ditemukan Pencari Ikan di Area Tambak |
![]() |
---|
Karyawan Zaskia Adya Mecca Jadi Korban Pemukulan di Jalan, Pelaku Mengaku Anggota |
![]() |
---|
Bayi dengan Kaki Terikat Ditemukan di Saluran Air, Diduga Dilempar dari Lantai 2 |
![]() |
---|
Dendam Sering Dikatai Penyuka Sesama Jenis, Santri Bunuh Santri dengan Bongkahan Batu dan Besi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.