Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

KPU Tegaskan Pelanggaran Pemilu Diselesaikan Melalui Bawaslu-MK, Bukan Hak Angket

Dalam menghadapi usulan hak angket DPR terkait Pemilu Presiden 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan respons tegas.

TRIBUNNEWS
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2022-2027 Idham Holik 

TRIBUNJATENG.COM - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, telah menegaskan bahwa segala aspek yang berkaitan dengan proses pemilihan umum telah diatur dengan jelas dalam perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan dari KPU terhadap usulan hak angket yang diajukan oleh partai pendukung pasangan calon 03, yakni Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

"Regulasi yang ada dalam Undang-Undang Pemilihan Umum telah secara tegas mengatur cara penyelesaian segala permasalahan terkait proses pemungutan dan penghitungan suara," ujar Idham di kantornya pada hari Kamis (22/2/2024).

Baca juga: Ganjar Usulkan Hak Angket DPR untuk Menyelidiki Dugaan Pemilu, Anies Siap Mendukung

Ditegaskannya pula bahwa jika terdapat pelanggaran administratif dalam proses pemilu, maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang akan menangani hal tersebut, sementara perselisihan hasil akan dituntaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Lebih lanjut, Idham menegaskan perlunya menyelesaikan masalah-masalah terkait mekanisme pemungutan suara melalui proses yang demokratis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Dalam prinsip pelaksanaan Pemilihan Umum, kepastian hukum sangatlah penting. Saya mengajak semua pihak untuk kembali merujuk pada Undang-Undang Pemilihan Umum," tambahnya.

Hak angket sendiri merupakan hak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap memiliki dampak luas terhadap masyarakat, bangsa, dan negara, yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Ganjar telah mendorong dua partai pendukungnya, yaitu PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), untuk menggunakan hak angket di DPR guna menyelidiki dugaan pelanggaran yang terjadi dalam Pemilu Presiden 2024. Namun, jika DPR tidak siap menggunakan hak angket, ia juga mendukung penggunaan hak interpelasi.

Ganjar menjelaskan bahwa usulan untuk menggunakan hak angket di DPR telah dia sampaikan dalam rapat koordinasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud beberapa waktu yang lalu.

Selain itu, Ganjar juga memaparkan bahwa ribuan pesan dari relawan dan masyarakat telah masuk, berupa foto, dokumen, atau video, yang menyoroti berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi dalam Pemilu Presiden 2024.

Menurutnya, DPR memiliki kewenangan untuk memanggil pejabat negara yang mengetahui dugaan pelanggaran tersebut, termasuk meminta pertanggungjawaban dari KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu, karena menurutnya, pelanggaran dalam Pemilu Presiden 2024 tidak boleh dibiarkan.

Ganjar menyadari bahwa suara dari partai pendukungnya tidak cukup di DPR. Oleh karena itu, ia berharap dukungan dari partai politik pendukung pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) untuk mengusulkan hak angket dan interpelasi.

Dengan melibatkan Partai NasDem, PKS, PKB, serta PDI Perjuangan dan PPP, ia yakin bahwa hak angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam pemilu dapat disahkan oleh lebih dari 50 persen anggota DPR.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU Respons Soal Hak Angket yang Digulirkan Ganjar Pranowo: Semua Sudah Diatur Dalam UU Pemilu

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved