Berita Regional
Bantu Suami Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang, Rizki Amelia Kini Ikut Masuk Bui
Seorang wanita bernama Rizki Amelia ikut berperan dalam kaburnya para tahanan tersebut.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sebanyak 16 tersangka kabur dari rumah tahanan (rutan) Polsek Tanah Abang, Senin (19/2/2024) pukul 02.40 WIB.
Seorang wanita bernama Rizki Amelia ikut berperan dalam kaburnya para tahanan tersebut.
Pelarian ke-16 tahanan ini dibantu Rizki Amelia, istri dari tersangka Syariffudin alias Komeng.
Baca juga: Gunakan Sajadah, 16 Tahanan Polsek Kabur Lewat Ventilasi
Dia menyelundupkan gergaji saat membesuk suaminya.
Belum diketahui secara pasti bagaimana siasat Rizki Amelia berhasil memasukkan gergaji ke rutan Polsek Tanah Abang.

“(Gergaji bisa masuk ke rutan) ya karena suaminya, tersangka Syariffudin itu.
Beberapa kali (Rizki Amelia) menjenguk (suaminya), sehingga memasukkan gergaji tersebut,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (22/2/2024).
Potong terali ventilasi kamar mandi
Sejak masuknya gergaji ke dalam rutan, Syariffudin alias Komeng dan rekan-rekannya langsung secara bergantian memotong teralis ventilasi kamar mandi dan mengikis dinding tembok.
“Jadi, mereka merencanakan.
Mereka menggergaji itu, yang lainnya bernyanyi dan membuat suara lainnya sehingga mengelabui para petugas jaga,” ujar Susatyo.
Rizki Amelia ditangkap
Setelah tiga hari pencarian, Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya menangkap delapan tahanan yang melarikan diri, beserta Rizki Amelia.
Mereka adalah Pinto Ramadhan Almazar, Rudiyanto, Syariffudin alias Komeng, Marco, Hafiz, Sandi, Yatno, dan Aprizal. Sementara dua tahanan lainnya langsung ditangkap setelah kabur.
Polisi menangkap mereka di tempat dan waktu yang berbeda-beda.
Dari delapan tersangka ini, Komeng melarikan diri paling jauh, yakni sampai ke Pekalongan, Jawa Tengah.
Sedangkan enam tahanan lainnya, yakni Renal (26), Harizqullah Arrahman (23), Muhammad Aqdas (24), Hendro Mulyanto (36), Ferdinan (24), dan Welen Saputra (34) masih burun hingga saat ini
Ancaman 7 tahun penjara
Terhadap Rizki Amelia, polisi menjerat dengan Pasal 233 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 138 Undang Undang Narkotika terkait menghalangi penyidikan dengan membantu pelarian.
“Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Susatyo.
Sementara itu, sebanyak 10 personel Polsek Tanah Abang, termasuk Kapolsek dan Wakapolsek tengah menjalani pemeriksaan dan kini terancam terkena sanksi disiplin jika terbukti bersalah dalam kaburnya para tahanan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nasib Rizki Amelia: Bantu Suami Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang dan Berujung Ikut Masuk Bui"
Baca juga: Napi WNA Pakistan Kabur Lompat Jendela saat Dirawat di Rumah Sakit
Ayah Tewas Dibunuh dan Ibu Jadi Tersangka, 2 Putri Brigadir Esco Dapat Pendampingan Psikologi |
![]() |
---|
Bu Fefen Lari Gendong 2 Cucu Kembar Usia 3 Bulan Sebelum Rumah Ambruk Akibat Gempa di Bondowoso |
![]() |
---|
Jasad Ditemukan Tak Utuh di Hutan, Diduga Wawan Pelaku Pembunuhan Keluarga Mantan Istri di Pacitan |
![]() |
---|
Mahasiswi Dibekap Pasir Pantai Kekasihnya hingga Tewas gara-gara Tolak Hubungan Badan |
![]() |
---|
Jenazah Turis Australia Dipulangkan Tanpa Jantung, RS Bali Bantah Terlibat Pencurian Organ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.