Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Ibu Ini Jadi Tersangka Setelah Lapor Polisi Anaknya Hilang, Ada Fakta Mencengangkan

Setelah melapor ke polisi kalau anaknya hilang, ibu ini justru mendjadi tersangka  tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO)

Editor: muslimah
net
Ilustrasi bayi baru lahir 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Setelah melapor ke polisi kalau anaknya hilang, ibu ini justru mendjadi tersangka  tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO)

Ibu tersebut berinisial T (35).

Ia melaporkan kasus kehilangan anak ke polisi di Jakarta Barat.

Baca juga: Kronologi Pria Kendal Gorok Leher Kakak Ipar, Emosi Istri dan Mertua Dilecehkan

Baca juga: Sosok Mariyo Jalan Kaki Sragen-Jakarta Penuhi Nazar, Uang Saku Hasil Urunan, Bawa Poster Ini

T awalnya melapor telah kehilangan anak kandungnya sendiri di Polsek Tambora Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

Ketika polisi melakukan penyelidikan atas kasus hilangnya anak tersebut, terkuak bahwa T sebelumnya melakukan transaksi jual beli secara ilegal.

Hal ini terungkap saat polisi menemukan suami EM di kawasan Karawang, Jawa Barat yang disinyalir membawa anak T.

Dari sana, diketahui bahwa T sebelumnya memiliki perjanjian di bawah tangan dengan EM (35).

Perjanjian itu berisi tentang kesepakatan antara keduanya terkait nasib anak kandung T.

"Ada indikasi mengarah kepada TPPO, penyidik melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap saudari EM," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, Jumat (23/2/2024).

Saat ditelisik lebih jauh, terungkap bahwa antara T dan EM telah sepakat melakukan transaksi jual beli bayi tanpa melalui prosedur yang legal.

Pertemuan keduanya, terjadi lewat grup Whatsapp saat T masih hamil 8 bulan.

Keduanya pun melakukan perjanjian.

Hingga saat T melahirkan, EM langsung menghubungi dan datang ke rumah sakit tempat T bersalin.

"Disepakati EM akan membayar sejumlah uang sebesar Rp 4 juta kepada saudara T,"

"Yang baru dibayarkan, sebesar Rp 1 juta atau Rp 1,5 juta dengan janji beberapa hari setelah bayi dibawa, uang akan dikirim sisanya sebesar Rp 2,5 juta," jelas Syahduddi.

Namun setelah lewat satu minggu pasca melahirkan, EM rupanya tak kunjung melunasi uang yang dijanjikan kepada T.

T pun lalu menanyakan soal kekurangan uang sebesar Rp 2,5 juta itu kepada EM.

Ketika ditagih, EM menolak bayar karena alasan belum ada uang.

Hal ini yang kemudian membuat T resah.

Karena merasa khawatir ditipu, T melaporkan kasus kehilangan anak kepada Polsek Tambora dengan harapan anaknya bisa kembali.

Bukan cuma 1 bayi

Selama proses penyelidikan terungkap bahwa EM tidak hanya membeli satu orang bayi.

Polisi mendapati, EM sudah membeli 4 orang bayi dan 1 balita. 

"Akhirnya penyidik juga berhasil menyelamatkan 4 bayi yang lain, yang sudah katakanlah dibeli oleh EM melalui orang-orang ataupun perempuan yang melahirkan di beberapa rumah sakit," jelas Syahduddi.

Kata Syahduddi, bayi-bayi tersebut dibeli EM dengan harga bervariasi.

Ada yang Rp 5 juta, Rp 3 juta, dan Rp 6 juta di daerah Karawang dan Surabaya.

Polisi saat ini masih terus melakukan pendalaman atas tindakan yang dilakukan EM.

Sekadar informasi, EM menikah siri dengan suaminya inisial AN.

AN ini bertugas memberikan sejumlah uang kepada EM untuk membeli bayi.

Terkini tiga orang tersebut yakni T, EM, dan AN sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat pasal 76 F juncto pasal 83 uu no 35 tahun 2014 tentang TPPO dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

(TribunJakarta.com)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved