Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Hasil Pemungutan Suara Ulang di TPS Butet Kertaredjasa Berubah, Capres 02 Unggul

Hasil pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah tempat tinggal Butet Kertaredjasa berubah, awalnya capres nomor 03 sekarang menjadi 02 menang.

Editor: raka f pujangga
Hermawan Handaka
Seniman Butet Kartaredjasa. (Tribun Jateng/ Hermawan Handaka) 

Butet: Cuma Basa-Basi

Sementara itu, budayawan Butet Kartaredjasa mengatakan bahwa alasannya kembali menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara ulang ini merupakan kewajiban sebagai warga negara yang baik.

Namun Butet menilai, penyelenggaraan pemungutan suara ulang ini tidak akan memberikan pengaruh apa-apa, hanya basa-basi semata.

"Ini sebagai suatu prosedur ya baik, saya sebagai warga negara wajib mengikuti PSU ini meskipun ya saya anggap basa basi saja nggaK apa-apa.

Tapi sebagai warga negara melaksanakan kewajiban sebaik baiknya, saya juga yakin nggak bakal memberikan pengaruh apa apa tapi sebagai prosedur. Kan aku bilang, basa basi," ujar Butet.

"Nggak akan ada pengaruh apa-apa karena masalahnya itu bagi saya bukan pada PSU-nya. Masalahnya sangat mendasar kok, orang-orang yang sehat jiwanya, yang waras, tahu persis masalah mendasar yang terjadi pada kecurangan pemilu ini. PSU basa-basi," pungkasnya.

Bawaslu Belum Temukan Kecurangan

Kecurangan yang diteriaki Paslon Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin belum ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Bawaslu RI yang menangani pelanggaran Pemilu sampai hari ini belum menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Paslon secara sistematis dan masif.

Dua kubu itu memang paling ngotot menyebutkan Pilpres 2024 berlangsung dengan curang.

Pilpres yang menghasilkan keunggulan Prabowo-Gibran, dicap sebagai Pemilu paling buruk bagi kubu yang kalah.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Pernyataan Rahmat Bagja tersebut disampaikan dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Minggu (25/2/2024).

Ia menjelaskan, hal yang harus dibuktikan mengenai adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif adalah apakah ada perintah tertulis hingga pembuktian pidana.

“Namun, kita akan lihat misalnya apa yang dilakukan, ada command responsibility, ada perintah tertulis, ada kemudian terbukti pidananya, itu yang harus dibuktikan dalam pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif,” bebernya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved