Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Viral Video Kendaraan Telat Bayar Bajak Dilarang Pertamina Isi BBM Subsidi, Ini Kata Pertamina

Viral di media sosial Pertamina akan melarang pembelian BBM bersubsidi bagi yang telat bayar pajak

Editor: muslimah
X/@Yurissa_Samosir
Tangkapan layar unggahan yang menyebut Pertamina akan larang beli BBM subsidi jika telat bayar kendaraan bermotor 

TRIBUNJATENG.COM -  Viral di media sosial video Pertamina akan melarang pembelian BBM bersubsidi bagi yang telat bayar pajak.

Tentu saja video tersebut mendapat respon dari masyarakat.

Video tersebut diunggah di media sosial X (dulu Twitter) oleh akun @Yurissa_Samosir, Minggu (25/2/2024) pagi.

Baca juga: Suami Bunuh Istri karena Emosi Dengar Ia Menyanyi, Berdalih Ada Orang Tak Dikenal Menyerang

Narasi dalam video mengatakan, Pertamina usul larangan isi BBM subsidi, yakni Pertalite dan Biosolar, bagi warga yang tidak taat bayar pajak.

Bahkan, Pertamina disebut sudah menyiapkan skema pembelian, antara lain dengan menyiapkan petugas khusus yang akan mengecek riwayat pembayaran pajak.

Jika ketahuan telat membayar, maka akan diminta antre ulang untuk mengisi BBM nonsubsidi.

Disebutkan pula adanya usulan untuk membayar pajak kendaraan langsung di SPBU.

"Usulan ini tuh baru dibuat untuk ningkatin kepatuhan bayar pajak di daerah, makanya Pertamina baru usulin ini ke Pemda Bali aja," narasi dalam video.

Lantas, benarkah Pertamina mengusulkan larangan mengisi BBM subsidi jika telat bayar pajak kendaraan?

Belum ada usulan konkret larangan isi BBM subsidi

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, hingga kini belum ada usulan larangan kendaraan mengisi BBM subsidi jika telat membayar pajak secara nasional.

"Belum ada," kata Irto melalui pesan singkat saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/2/2024).

Pajak kendaraan bermotor merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintah provinsi untuk kepentingan pembangunan di daerah masing-masing.

Oleh karenanya, kebijakan yang bertujuan mengatur ketaatan wajib pajak berada di tangan pemerintah daerah (pemda).

Hal tersebut disampaikan pula oleh Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Ahad Rahedi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved