Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Seleb

Duduk Perkara Wulan Guritno Gugat Perdata Sabda Ahessa, Pemicunya Ternyata Ini

Gugatan perdata ini terkait dana talangan renovasi rumah Sabda Ahessa yang bersumber dari kantong wulan Guritno.

Editor: Muhammad Olies
istimewa
Wulan Guritno 

TRIBUNJATENG.COM - Sabdayagra Ahessa atau Sabda Ahessa digugat oleh aktris Wulan Guritno.

Gugatan perdata ini terkait dana talangan renovasi rumah Sabda Ahessa yang bersumber dari kantong wulan Guritno. 

Diketahui, hubungan asmara Wulan Guritno dan Sabda Ahessa kandas sejak pertengahan tahun 2023.

Setelah sekian lama membagikan potret kemesraan bersama, baik Wulan dan Sabda akhirnya menghapus semua foto-foto mereka di Instagram.

Pasangan yang terpaut usia 15 tahun ini pun tak pernah lagi terlihat bersama di segala kegiatan.

Baca juga: Sosok Sabda Ahessa, Pebasket Putra Aktor dan Politikus Terkenal, Dikabarkan Kekasih Wulan Guritno

Seiring hal itu, muncul gugatan perdata ini. Gugatan perdata ini berkaitan dengan dana talangan yang sebelumnya pernah diberikan Wulan Guritno untuk keperluan renovasi rumah Sabda yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Gugatan pemain serial Open BO itu sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (26/2/2024).

Perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.

Gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa juga sudah dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto.

Baca juga: Wulan Guritno Diperiksa 5 Jam Terkait Promosikan Judi Online

Baca juga: Buah Bibir: Tips Awet Muda Wulan Guritno Wajib Olah Raga Sebelum Kerja

"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," kata Djuyamto dihubungi pada Senin (26/2/2024).

Dalam gugatannya, Wulan Guritno mengajukan sejumlah tuntutan, salah satunya adalah tergugat diwajibkan mengembalikan dana talangan terkait renovasi rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved