Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Begini Modus yang Dipakai Sindikat Hipnotis yang Ditangkap Tim Jatanras, 3 Pelaku Wanita

Tim Jatanras Polda Sulbar berhasil menggagalkan aksi penipuan hipnotis yang melibatkan delapan pelaku asal Sengkang, Sulawesi Selatan.

Editor: muh radlis
IST
8 orang sindikat hipnotis lintas provinsi ditangkap di Sulbar. (tribun sulbar) 

TRIBUNJATENG.COM - Tim Jatanras Polda Sulbar berhasil menggagalkan aksi penipuan hipnotis yang melibatkan delapan pelaku asal Sengkang, Sulawesi Selatan.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (26/2/2024) berdasarkan laporan Ditreskrimum Polda Sulbar terkait kasus kriminal penipuan di Desa Bunde, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju pada 11 Februari 2024.

Aksi penipuan tersebut menyasar seorang perempuan bernama Ajare dengan kerugian sebesar Rp87.500.000.

Modus operandi para pelaku beragam, kadang berpura-pura sebagai sales marketing atau petugas yang mengurusi bantuan sosial Pemerintah, tergantung kondisi korbannya.

Korban yang dijumpai oleh pelaku akan diberikan kabar gembira bahwa mereka telah mendapat bantuan uang.

Selanjutnya, para pelaku meminta buku tabungan korban dengan alasan sebagai rekening penerima bantuan.

Setelah mengetahui total saldo korban, pelaku meminta ATM korban dengan alasan akan membuka rekening baru.

Mereka mengalihkan perhatian korban, menukarkan ATM korban dengan yang kosong, dan menguras isi ATM korban.

Delapan pelaku yang berhasil diamankan terdiri dari tiga wanita dan lima pria.

Tiga di antaranya pernah melakukan aksi penipuan serupa di berbagai wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Tengah sebelum akhirnya berakhir di Sulawesi Barat (Mamuju).

Kapolres Mamuju, melalui tim Jatanras Polda Sulbar, berhasil mengidentifikasi, menangkap, dan membekuk pelaku di Kelurahan Karema Mamuju.

Para pelaku saat itu berencana melancarkan aksinya di wilayah tersebut, namun operasi polisi mampu menggagalkan rencana mereka.

Dari informasi yang dihimpun, ketiga wanita yang diamankan merupakan pelaku berpengalaman yang sering beraksi di beberapa wilayah di Sulawesi.

Untuk uang hasil kejahatan sebelumnya sebanyak Rp. 87.500.000 diakui sudah terbagi.

Pada proses pembagian tersebut penarikan dilakukan secara berjenjang yang pertama ditarik 10 juta kemudian dibagi 5 sisanya dikirim ke rekening S sebanyak 49 kemudian dibagi 5 kembali sedangkan 26 juta lainnya yang dikirim juga ke rekening S namun di ATM berbeda di nikmati sendiri oleh S.

Halaman
12
Sumber: Tribun sulbar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved