Berita Jakarta
Hari Ini Prabowo Dapat Pangkat Jenderal Kehormatan akan Disematkan Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan pangkat jenderal kehormatan untuk Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan pangkat jenderal kehormatan untuk Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.
Penyematan pangkat jenderal kehormatan untuk Prabowo itu akan dilaksanakan bertepatan dengan acara Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Rabu (28/2).
"Iya betul," kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar saat dihubungi Tribunnews, Selasa (27/2).
Nugraha mengatakan acara Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap juga akan dihadiri oleh Presiden Jokowi.
Namun tidak semua menteri yang akan hadir dalam kegiatan itu. Ia mengatakan hanya menteri-menteri terkait yang akan hadir. "Tidak semua diundang. Hanya pejabat yang terkait," kata dia.
Kehadiran Presiden Jokowi di acara Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap hari ini juga dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
"Bapak presiden hadir," kata Pratikno sebelum rapat dengan presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (27/2).
Hanya saja mantan Rektor UGM itu enggan menjawab saat ditanya mengenai kabar apakah Presiden Jokowi akan memberikan kenaikan pangkat kehormatan kepada Prabowo dalam acara tersebut. "Ya lihat saja nanti," katanya.
Pratikno hanya mengatakan presiden akan memberikan sambutan pada acara tersebut. Terkait apakah akan ada pemberian kenaikan pangkat kepada Prabowo, Pratikno meminta untuk menunggunya.
"Besok tentu saja ada sambutan dan lain lain, seperti biasanya lah," katanya. "Besok acaranya kok, besok acaranya," ujarnya.
Di sisi lain Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak membenarkan akan ada pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo.
"Pak Prabowo diputuskan diusulkan oleh Mabes TNI kepada Presiden untuk diberikan jenderal penuh dan Insyaallah besok Pak Prabowo akan menerima tanda kehormatan kenaikan pangkat istimewa di Mabes TNI," kata Dahnil, Selasa (27/2).
Prabowo adalah lulusan Akademi Militer tahun 1974. Ia menjabat sejumlah posisi tinggi di TNI, termasuk Komandan Jenderal Kopassus.
Pangkat terakhirnya di militer adalah Letnan Jenderal. Dahnil menjelaskan pangkat jenderal untuk Prabowo itu adalah bentuk kenaikan pangkat secara istimewa. Hal itu diatur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.
Menurutnya, kenaikan pangkat itu serupa seperti yang didapat oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), AM Hendropriyono, Luhut Binsar Panjaitan, Agum Gumelar, dan beberapa tokoh militer lain.
"Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan," ujarnya.
Di sisi lain Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid juga mengaku telah mendengar kabar bahwa Prabowo akan mendapat pangkat jenderal kehormatan.
"Dari teman-teman media dengarnya (soal kabar itu) Nanti kita tunggu saja ya esok. Insya Allah esok saya hadir juga," kata dia saat dihubungi Tribunnews.compada Selasa (27/2).
Namun demikian, ia mengaku tidak kaget apabila penyerahan kenaikan pangkat kehormatan tersebut jadi dilaksanakan.
Hal tersebut, kata dia, merujuk pada momen ketika Prabowo juga pernah mendapatkan empat tanda bintang kehormatan dari Presiden Joko Widodo pada Agustus tahun 2022.
Empat bintang kehormatan dimaksud adalah Bintang Yudha Dharma Utama yang disematkan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, Bintang Kartika Eka Paksi Utama yang disematkan oleh Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Dudung Abdurrahman, Bintang Jalasena Utama yang disematkan oleh Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Yudo Margono, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama yang disematkan oleh Kepala Staf TNI AU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.
"Kita liat besok. Tapi jika iya saya tidak terlalu terkejut. Beliau sebelumnya kan sudah diberikan juga empat bintang kehormatan atas prestasi-prestasi beliau. Penyerahan jendral kehormatan juga sudah pernah terjadi sebelumnya," kata dia.(tribun network/git/fik/dod)
Baca juga: KPK Kalah Lagi di Praperadilan Penetapan Tersangka Penyuap Eddy Hiariej Dinilai Tak Sah
Baca juga: Todung Katakan Megawati Dukung Hak Angket, Mahfud MD : Hak Angket bisa Berujung pada Pemakzulan
Baca juga: KISAH Pilu Suroso Penjual Rujak Tewas Tertabrak Ban Truk yang Lepas Menabrak Gerobak dan Dirinya
Baca juga: HOROR! Kereta Barang Berjalan Sendiri dengan Kecepatan 65 Mph Tanpa Masinis Sejauh 70 Kilometer
Alasan PDIP Copot Bambang Pacul dari Ketua DPD Jawa Tengah, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Ditutup Melemah, Apa Penyebabnya? |
![]() |
---|
Bahaya Asbes di Indonesia: Sengketa Hukum, Korban, dan Desakan Pelarangan |
![]() |
---|
Mutasi Polri: 7 Kapolda Baru, Dari Irjen Asep Edi Suheri Hingga Brigjen Hengki |
![]() |
---|
Lowongan 1.000 Petugas Damkar Jakarta 2025: KTP Luar Jakarta Boleh Daftar! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.