Berita Semarang
Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kota Semarang Segera Laporkan ke Kantor Ini
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang mengimbau masyarakat berani melapor
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang mengimbau masyarakat berani melapor kasus kekerasan yang terjadi di ibu kota Jawa Tengah.
Pemerintah Kota Semarang memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang siap memberikan bantuan penyelesaian kasus kekerasan.
Kepala DP3A Kota Semarang, Ulfi Imran Basuki mengatakan, sejumlah kasus kekerasan di Kota Lunpia masih terjadi pada 2023 lalu.
Data kasus kekerasan di Semarang hanya turun satu kasus. Pada 2022, ada 228 kasus, turun menjadi 227 kasus pada 2023.
Menurutnya, angka kasus itu masih tinggi. Dia berharap angka kasus bisa turun pada 2024.
Meski mengalami penurunan, dimungkinkan masih banyak warga yang takut melapor saat menjumpai adanya kasus kekerasan.
Padahal, jika dilaporkan, pemerintah bisa memberikan pendampingan melalui UPTD PPA.
"UPTD PPA, kami kerjasama dengan kepolisian, rumah sakit. Biaya dari Pemerintah Kota Semarang," papar Ulfi, Selasa (27/2/2024).
UPTD PPA ini mendampingi kasus kekerasan yang menimpa warga Kota Semarang.
Pendampingan berupa psikologi, bantuan hukum dan rumah rehabilitasi.
Dia berharap, warga berani melapor kepasa UPTD PPPA.
"Saya harap warga berani melapor. Kalau ada tindakan kekerasan yang terjadi.
Apabila terjadi kekerasan tidak usah takut melapor kepada aparat," ujarnya.
Senada, Kepala UPTD PPA Kota Semarang, Catur Karyanti menuturkan, jika mengetahui ada permepuan atau anak mengalami kekerasan baik fisik, psikis, atau seksual, bisa segera dilaporkan ke UPTD PPA Kota Semarang di Jalan Dr Soetomo.
Penumpang Kereta Bersubsidi di Daop 4 Semarang Meroket, Naik Hampir 50 Persen! |
![]() |
---|
Kepala Disdik Kota Semarang Bereaksi, Kunjungi Rumah Bocah SD yang Viral Lewati Sungai ke Sekolah |
![]() |
---|
Masih Ada Kasus Ijazah Ditahan Perusahaan di Semarang, Kepala Disnakar: Kami Tindaklanjuti |
![]() |
---|
Dikembangkan di Semarang, Potensi Produksi Padi Biosalin Bisa Capai 126 Ton |
![]() |
---|
Bahaya TPA Ilegal di Brown Canyon Semarang, Walhi Jateng: Ancaman Kanker dan Polusi Air Tanah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.