Berita Sukoharjo
Bupati Sukoharjo Kembali Pantau Penyaluran Bantuan Beras CPP di Kecamatan Nguter dan Bulu
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani kembali melakukan pantauan penyaluran bantuan beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) tahap 1 tahun 2024
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo, Etik Suryani kembali melakukan pantauan penyaluran bantuan beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) tahap 1 tahun 2024.
Pantauan dilakukan di sejumlah desa di Kecamatan Nguter dan Kecamatan Bulu, Rabu (28/2/2024).
Dalam pantauan tersebut, bupati didampingi sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Antara lain, Dinas Pangan, Dinas Sosial, dan lainnya.
Pantauan dilakukan di Desa Pengkol dan Desa Nguter, Kecamatan Nguter serta Desa Bulu dan Desa Desa Kunden, Kecamatan Bulu.
Selama pantauan, bupati secara simbolis melakukan penyerahan bantuan dan juga menyempatkan diri berdialog dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di masing-masing lokasi.
“Jadi, beras yang disalurkan ini merupakan bantuan beras Cadangan Pangan Pemerintah atau CPP untuk tahun 2024,” ucap Etik.
Bupati menyampaikan, penyaluran bantuan beras dilakukan oleh Bulog secara bertahap. Penyaluran bantuan sendiri sudah dimulai sejak 31 Januari 2024 lalu.
Setelah sempat terhenti karena ada pemilu, penyaluran bantuan beras CPP kembali dilanjutkan usai pemilu.
Untuk tahun ini, Kabupaten Sukoharjo menerima kuota penerima bantuan CPP sebanyak 72.386 KPM yang tersebar di 12 kecamatan.
“Setiap KPM menerima bantuan beras 10 kilogram per bulan. Dengan pantauan ini saya ingin memastikan penyaluran bantuan berjalan lancar dan tidak ada kendala,” tandasnya. (*)
Sritex Bangkrut, Puluhan Warung di Sekitar Pabrik Pilih Tutup |
![]() |
---|
Divonis 10 Tahun Penjara, Kepsek Pelaku Pelecehan terhadap 20 Siswa di Sukoharjo Masih Bisa Tertawa |
![]() |
---|
Pria Kartasura Sukoharjo Digeruduk Warga karena Sebar Foto Bugil Tetangga dan Minta "Jatah" |
![]() |
---|
Ular Piton Melingkar di Kandang Ayam Kagetkan Warga Sukoharjo, Damkar: Terlihat Kekenyangan |
![]() |
---|
Update Kasus Tita Digugat Rp 120 Juta, Eks Perusahaan di Sukoharjo Jelaskan Tujuan Perjanjian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.