Berita Nasional
Keterlaluan, Ternyata Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Minta Jatah 20 Persen dari Anggaran
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), bersama ajudannya, Muhammad Hatta, dan eks Sekretaris Jenderal
TRIBUNJATENG.COM - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), bersama ajudannya, Muhammad Hatta, dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono, didakwa terlibat dalam praktik gratifikasi yang melibatkan pejabat Eselon I di lingkungan Kementan.
Dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Dalam persidangan Rabu (28/2/2024), JPU KPK, Masmudi, mengungkapkan bahwa SYL diduga memerintahkan pengumpulan uang patungan atau sharing dari pejabat Eselon I pada awal 2020.
Uang yang terkumpul, menurut dakwaan, digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
"Terdakwa memerintahkan untuk melakukan pengumpulan uang patungan/sharing dari Para Pejabat Eselon I di lingkungan Kementan RI yang akan digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi Terdakwa dan keluarga Terdakwa," ujar Masmudi.
Selain itu, SYL juga didakwa memerintahkan para pejabat Eselon I memberikan jatah 20 persen dari anggaran masing-masing.
Ancaman pemindahan tugas atau pembebasan dari tugas diberikan kepada pejabat yang tidak mengindahkan perintah tersebut.
"Para pejabat Eselon I yang tidak dapat memenuhi permintaan Terdakwa tersebut maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau dinonjobkan oleh Terdakwa," tambah jaksa.
Dilaporkan dari laman resmi Kementerian Pertanian, ada 16 jabatan pejabat Eselon I, di mana 5 di antaranya masih berstatus staf, sementara 11 jabatan lainnya meliputi Sekretaris Jenderal hingga Badan-badan.
Dakwaan tersebut juga menyebut bahwa SYL tidak beraksi sendirian, melainkan dibantu oleh Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono.
Keduanya juga turut didakwa dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (28/2/2024).
"Pengumpulan uang dilakukan dengan cara Terdakwa meminta Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para Pejabat Eselon I dan jajarannya," kata Masmudi.
Selanjutnya, uang yang terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya, sesuai dengan arahan SYL.
Dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ikrar Tak Sekadar Seremonial: Kemenham Jateng Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila |
![]() |
---|
Kanwil Kemenham Jateng Soroti Perwal Lokasi PKL: Pastikan Regulasi Berbasis HAM |
![]() |
---|
30 September: Melintasi Sejarah Kelam G30S/PKI dan Merayakan Hari Podcast Internasional |
![]() |
---|
Istri Diplomat Kemenlu Arya Daru Minta Bantuan Presiden Prabowo: Selesaikan Kasus Secara Jujur |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.