Berita Jepara
KRONOLOGI Bocah Umur 13 Tahun Hamil 7 Bulan, Pelaku 2 Kakek Tetangga Korban
DA (13), warga Keling Kabupaten Jepara kini hamil 7 bulan. Bocah di bawah umur ini berbadan dua akibat ulah dua lansia berinisial M (70) dan W (69)
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - DA (13), warga Kecamatan Keling Kabupaten Jepara kini hamil 7 bulan.
Bocah di bawah umur ini berbadan dua akibat ulah dua lansia berinisial M (70) dan W (69).
Kedua pelaku merupakan tetangga korban. Bahkan W, malah masih terhitung kerabat korban.
Kini, W dan M sudah ditangkap Polres Jepara.
Di usia senjanya, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melakukan pencabulan atau pelecehan seksual dengan korban bocah di bawah umur.
Aksi pencabulan itu dilakukan oleh pelaku berinisial M (70) dan W (69), keduanya merupakan warga Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan peristiwa pencabulan yang dilakukan dua lansia itu sudah terjadi beberapa kali.
Salah satunya terjadi pada 21 Juni 2023 pukul 14.00 WIB. Saat itu tersangka M berpura-pura menjenguk nenek korban yang lumpuh.
"Pada saat situasi sepi korban menonton TV. Kemudian tersangka menghampiri korban dan merayu akan memberikan uang jajan dengan syarat mau membuka baju," terangnya saat rilis kasus pada Kamis (29/2/2024).
Baca juga: Istri Pendeta Ngamuk Lempar Hakim Dengan Kursi, Suaminya Divonis 3 Tahun Karena Pelecehan Seksual
Baca juga: Mahasiswa Pelaku Pelecehan Seksual Dihajar Ibu-Ibu Setelah Jatuh Ditabrak Korban
Baca juga: Sosok MY, Oknum Dokter Yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Dibongkar Teman Profesi
Sedang pelaku W melancarkan aksi bejatnya pada 28 Agustus 2023. Modusnya dengan memberikan iming-iming uang jajan.
Baik W maupun M mengaku tak merencanakan atau saling memberitahu aksinya.
Hanya saja, keduanya merupakan tetangga korban. Apalagi W masih terhitung saudara korban.
Keduanya sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak 3 kali.
Tersangka W mengaku memberikan uang 500 ribu agar korban bisa memperbaiki sepeda motornya.
Tersangka mengaku bersalah dan menyesal, namun ia menyangkal jika memaksa korban.
Dinas PUPR Jepara Sudah Hitung Biaya Perbaikan Gedung DPRD, Habiskan Anggaran Rp 2,8 Miliar |
![]() |
---|
Jepara Berselawat di Bangsri, Ribuan Jemaah Padati Masjid Annuur |
![]() |
---|
Peringatan HUT ke-80, PMI Jepara Beri Penghargaan Khusus untuk Ratusan Pendonor Darah Setia |
![]() |
---|
Berbekal Keahlian Tukang Kayu, Khamdi Warga Jepara Coba Peruntungan Usaha Box Seserahan |
![]() |
---|
35 Pejabat Baru Dilantik Bupati Jepara, Ini Daftar 8 Dinas Masih Kosong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.