Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Istri Pendeta Ngamuk Lempar Hakim Dengan Kursi, Suaminya Divonis 3 Tahun Karena Pelecehan Seksual

Seorang istri pendeta mengamuk di ruang sidang saat suaminya divonis penjara karena kekerasan seksual.

Editor: rival al manaf
(KOMPAS.COM/TEGUH PRIBADI)
Pengunjung sidang berusaha menghentikan aksi MS saat Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada suaminya di PN Pematangsiantar, Provinsi Sumut, Selasa (16/1/2024). 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang istri pendeta mengamuk di ruang sidang saat suaminya divonis penjara karena kekerasan seksual.

Peristiwa itu terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Selasa (16/1/2024).

Wanita inisial MS itu mengamuk dan melempar kursi usai hakim menjatuhkan vonis kepada suaminya JRP di ruang sidang Kartika.

Baca juga: Cara Buat Sarung Tangan Motor Anti Air Murah, Penting saat Musim Hujan

Baca juga: Tingkatkan Inklusivitas Perbankan, BSI Dorong Digitalisasi Pembayaran QRIS di Pasar Gede Solo

JRP dinyatakan bersalah melanggar pasal 6 huruf c dan subsider Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pria itu dihukum 3 tahun penjara denda 200 juta oleh majelis hakim yang diketuai Renni Pitua Ambarita dan dua hakim anggota, Nasfi Firdaus dan Katharina Melati Siagian.

Pantauan di ruang sidang, MS tiba-tiba emosi sebelum sidang ditutup.

Wanita itu awalnya duduk di barisan kursi pengunjung lalu berjalan melewati pembatas dan mengangkat kursi.

Sontak JRP yang masih duduk di depan hakim berlari ke arah istrinya dan menangkis lemparan kursi ke arah hakim.

Melihat itu majelis hakim langsung keluar ruang sidang.

“Apa ini, tidak adil, tidak adil,” kata MS sambil berteriak menuding Hakim dan Jaksa disuap.

Hakim, kata MS, juga tidak mempertimbangkan bukti yang dilayangkan penasihat hukum.

Suasana ruang sidang sore itu pun jadi perhatian dan semua pengunjung sidang berdiri.

Petugas pengamanan dari Pengadilan Negeri langsung memaksa MS keluar dari ruangan.

Salah seorang tim penasihat hukum terdakwa, Dahyar Harahap, mengatakan MS tidak terima terhadap vonis yang dijatuhkan hakim.

Pihaknya juga belum sempat berembuk membicarakan langkah hukum merespons vonis terhadap kliennya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved