Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

KRONOLOGI Bocah Umur 13 Tahun Hamil 7 Bulan, Pelaku 2 Kakek Tetangga Korban

DA (13), warga Keling Kabupaten Jepara kini hamil 7 bulan. Bocah di bawah umur ini berbadan dua akibat ulah dua lansia berinisial M (70) dan W (69)

|
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Muhammad Olies
TRIBUN JATENG/TITO ISNA UTAMA
Kedua lansia pelaku pencabulan terhadap bocah di bawah umur hingga hamil 7 bulan saat dihadirkan dalam kegiatan ungkap kasus di Mapolres Jepara. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - DA (13), warga Kecamatan Keling Kabupaten Jepara kini hamil 7 bulan.

Bocah di bawah umur ini berbadan dua akibat ulah dua lansia berinisial M (70) dan W (69).

Kedua pelaku merupakan tetangga korban. Bahkan W, malah masih terhitung kerabat korban. 

Kini, W dan M sudah ditangkap Polres Jepara.

Di usia senjanya, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melakukan pencabulan atau pelecehan seksual dengan korban bocah di bawah umur.

Aksi pencabulan itu dilakukan oleh pelaku berinisial M (70) dan W (69), keduanya merupakan warga Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara. 

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan peristiwa pencabulan yang dilakukan dua lansia itu sudah terjadi beberapa kali.

Salah satunya terjadi pada 21 Juni 2023 pukul 14.00 WIB. Saat itu tersangka M berpura-pura menjenguk nenek korban yang lumpuh. 

"Pada saat situasi sepi korban menonton TV. Kemudian tersangka menghampiri korban dan merayu akan memberikan uang jajan dengan syarat mau membuka baju," terangnya saat rilis kasus pada Kamis (29/2/2024). 

Baca juga: Istri Pendeta Ngamuk Lempar Hakim Dengan Kursi, Suaminya Divonis 3 Tahun Karena Pelecehan Seksual

Baca juga: Mahasiswa Pelaku Pelecehan Seksual Dihajar Ibu-Ibu Setelah Jatuh Ditabrak Korban

Baca juga: Sosok MY, Oknum Dokter Yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Dibongkar Teman Profesi

Sedang pelaku W melancarkan aksi bejatnya pada 28 Agustus 2023. Modusnya dengan memberikan iming-iming uang jajan. 

Baik W maupun M mengaku tak merencanakan atau saling memberitahu aksinya. 

Hanya saja, keduanya merupakan tetangga korban.  Apalagi W masih terhitung saudara korban.

Keduanya sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak 3 kali. 

Tersangka W mengaku memberikan uang 500 ribu agar korban bisa memperbaiki sepeda motornya. 

Tersangka mengaku bersalah dan menyesal, namun ia menyangkal jika memaksa korban. 

Sementara itu,  tersangka M mengatakan sudah meminta sebanyak tiga kali melakukan hubungan suami istri.

"Minta uang saya ditarik ke sebelah rumah ke kamar. (Memberi) 50 ribu, 20 ribu, dan 20 ribu," ungkapnya.

Atas perbuatan bejatnya, kedua tersangka akan dijerat pasal 81 dan/atau pasal 82 UU Noor 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Ito)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved