Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mudik Gratis 2024

Mudik Gratis Lebaran 2024, Pemprov Jateng Sediakan Bus dan Kereta Api, Ini Jadwal dan Syaratnya

Mudik Gratis saat Lebaran adalah hal yang sangat ditunggu masyarakat Jawa Tengah untuk bisa merayakan Lebaran di Kampung halaman secara gratis.

TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI
Pemudik tiba di Pendopo Kabupaten Kudus, Senin (17/4/2023) malam. Mereka mudik melalui program mudik gratis dari Pemkab Kudus dan Pemprov Jateng. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Mudik Gratis saat Lebaran adalah hal yang sangat ditunggu masyarakat Jawa Tengah untuk bisa merayakan Lebaran di Kampung halaman secara gratis.

Biasanya tidak hanya pemerintah daerah tapi juga instansi swasta atau pengusaha akan menggelar tiket angkutan gratis ke kampung halaman.

Kali ini pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan membuka pendaftaran mudik gratis Lebaran 2024 untuk bus dan kereta api.

Pengumuman mudik gratis Lebaran 2024 ini disampaikan oleh Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah melalui laman Instagram.

"Mudik Lebaran Gratis Bantuan Gubernur Jateng, Walikota/Bupati se-Jawa Tengah, Jasa Raharja, Bank Jateng dan BAZNAS Jateng untuk tahun ini. Sebelum pendaftarannya dibuka, yuk disimak dan disiapkan persyaratan pendaftaran," tulis akun @penghubungjateng, Senin (26/2/2024).

Jadwal Mudik Gratis Lebaran 2024 Pemprov Jateng

Jadwal keberangkatan mudik gratis Lebaran 2024 untuk moda transportasi bus akan dilakukan pada 6 April 2024.

Sementara itu, keberangkatan mudik gratis Lebaran 2024 untuk kereta api dijadwalkan pada 7 April 2024.

Syarat Daftar Mudik Gratis Lebaran 2024 Pemprov Jateng
1. Memiliki KTP Jawa Tengah (apabila KTP non-Jawa Tengah dapat mendaftar ke Bank Jateng Cabang Jakarta)

2. Bekerja di sektor informal berpenghasilan rendah (ojek, ART, pedagang asongan-kaki lima, pengemudi, buruh, dll)

3. Pendaftar satu keluarga/kelompok maksimal 4 orang

Syarat Dokumen Mudik Gratis Lebaran 2024 Pemprov Jateng
1. ΚΤΡ/ΚΙΑ

2. Kartu Keluarga bagi pendaftar satu keluarga

3. Bukti yang menunjukkan pekerjaan pendaftar sesuai dengan persyaratan

Contoh:

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved