Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Polemik Tarif Taksi Online, Gibran Sebut Akan Koordinasikan dengan Gubernur

Gibran menyampaikan, tidak bisa berbuat banyak terkait masalah tarif taksi online karena hal tersebut diatur di level gubernur

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: muslimah
HO/dna
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menanggapi banyaknya gejolak dan aksi demo para pengendara taksi online  di Kalimantan Kalimantan Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. 

Gibran menyampaikan, tidak bisa berbuat banyak terkait masalah tarif taksi online karena hal tersebut diatur di level gubernur, bukan di bupati atau wali kota.

"Itu kan aturannya di gubernur. Ya, nanti kami koordinasikan lagi terkait masalah ini," ucap Gibran, Rabu (28/2/2024).

Dia tidak banyak komentar terkait masalah ini. Ia bergegas keluar dari ruang kerja dan menuju mobil dinasnya.

Baca juga: “Ya Tidak” Ganjar Pranowo Tegas Tak Mau Masuk Kabinet Jika Gagal Jadi Presiden di Pemilu 2024

Baca juga: Dede Sunandar Butuh Uang, Jual Rumah Harga Nego Tipis, Luas Bangunan 75 Meter Persegi

Ketika disinggung banyak usulan agar aturan diserahkan ke pemerintah pusat, Gibran menyebut akan dikoordinasikan dengan pemerintah provinsi.

Beberapa pengamat sudah menyuarakan bahwa untuk menghindari dampak sosial serta operasional yang berujung kerugian bagi anggota masyarakat, sebaiknya aturan tarif di-sentralisasi atau diatur kembali oleh pemerintah pusat. 

Peneliti ekonomi digital Universitas Gadjah Mada (UGM), Suci Lestari Yuana mengatakan penyerahan penetapan tarif kepada pemerintah daerah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kementerian Perhubungan No 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus memang belum berjalan maksimal. 

"Kebijakan ini kan sudah berjalan beberapa tahun, sudah waktunya melakukan kaji ulang. Ada banyak miskomunikasi, perlu ada koordinasi antara daerah pusat dan harus ada tanggung jawab kolektif dari seluruh pihak terkait,” ungkapnya.

Dia menilai, bila memang pemerintah daerah tidak mampu untuk memfasilitasi pengaturan transportasi online di level provinsi sebaiknya penetapan tarif kembali disentralisasi ke pusat. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved