Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kajen

Tersangka Hibah KONI Kabupaten Pekalongan Salah Satunya ASN Aktif, Kasi Pidsus Mustofa: Ini Modusnya

Dua tersangka yang diamankan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan dalam dugaan penyimpangan dana hibah KONI Kabupaten Pekalongan

Tribun Jateng/ Indra Dwi Purnomo
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan Alex Brahma Tarigan (kiri) dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Mustofa (kanan) saat menjelaskan dua tersangka korupsi dana hibah KONI Kabupaten Pekalongan. 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Dua tersangka yang diamankan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan dalam dugaan penyimpangan dana hibah KONI Kabupaten Pekalongan tahun 2021 dan 2022, salah satunya aparatur sipil negara (ASN) aktif di Pemkab Pekalongan.

"Tersangka yang berinisial TS, selaku sekretaris KONI Kabupaten Pekalongan adalah ASN di Pemkab Pekalongan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Alex Brahma Tarigan, Kamis (29/2/2024).

Adapun dasar hukum terkait penetapan tersangka tersebut merujuk pada pasal 1 angka 2 dan pasal 1 angka 14 KUHAP.

Brahma mengungkapkan, penentuan penetapan tersangka tersebut telah melalui serangkaian tindakan penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti lengkap dulu baru kita tetapkan tersangkanya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Mustofa mengatakan, modus dua tersangka ini yaitu melakukan pembelian-pembelian fiktif yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Modusnya, sekretaris ini, si TS, dia sudah menyiapkan stempel-stempel toko-toko yang palsu, sedangkan si B selaku bendahara dia sudah menyiapkan nota. Jadi pembuatan LPJ itu dalam waktu satu hari itu sudah dibuat selesai."

"Setelah kita konfirmasi ke pihak toko-toko, ternyata tidak ada pembelian di toko-toko tersebut," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Mustofa.

Pihaknya menceritakan, pada tahun 2021 KONI Kabupaten Pekalongan mendapatkan dana hibah sebesar Rp 650 juta.

Lalu, di tahun 2022 KONI mendapatkan dana hibah sebesar Rp 3,2 miliar. Dari hasil perhitungan ahli, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 535 juta.

"Jadi bentuk LPJ nya, misalnya pembelian sarung tinju, ternyata tidak dibeli di tempat itu, tapi di LPJ nya ada. Setelah kami konfirmasi, baik di pihak toko maupun di pihak yang bersangkutan membuat LPJ, memang dia dalam membuat LPJ itu disesuaikan dengan RAB yang sebelumnya sudah dibuat," imbuhnya.

Mustofa menambahkan, kejaksaan saat ini masih mendalami keterkaitan pihak-pihak lainnya yang bertanggungjawab, terkait dengan penggunaan dana hibah.

Ada lebih dari 50 saksi yang dimintai keterangan terkait hal itu.

"Pada saat pembuatan LPJ itu kan memang ada beberapa pihak, dari mulai pengurus KONI tapi sementara ini kami masih dalami terkait dengan perbuatan pihak-pihak yang ada di situ. Soal ada tidaknya tersangka lain, ini masih kita dalami."

"Memang yang berdua ini, dia sudah mengakui bahwa dia menyiapkan nota dan stempel yang terkait dengan pembuatan LPJ," tambahnya. (Dro)

Baca juga: Bank Mandiri Groundbreaking Mandiri Digital Services di IKN

Baca juga: Pemkot Gelar Operasi Pasar Murah Di Terminal Tipe A Pekalongan

Baca juga: Kronologi Bom di Rumah Dinas Bupati, Pelaku Belum Dikenali

Baca juga: Kesaksian Satpam saat Detik-detik Kebakaran di RS Mata, Pasien Berhamburan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved