Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Remaja Berusia 16 Tahun Begal Payudara Mahasiswi Saat Pulang dari Ponpes di Semarang

Remaja laki-laki berinisial AMA (16) nekat melakukan perbuatan pelecehan seksual jalanan

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Tim Video Editor

Tersangka dijerat pasal 281 KUHP tentang perbuatan merusak kesopanan di muka umum junto UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

"Ancaman hukumanan 2 tahun," terang Andika.

Ia menambahkan, proses penyidikan kasus ini ada perlakuan khusus karena tersangka merupakan anak di bawah umur atau anak sedang berhadapan dengan hukum. "Kami sudah kerjasama dengan Bapas untuk melakukan sistem peradilan anak," tandasnya. (iwn) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved