Berita Video
Video Remaja Berusia 16 Tahun Begal Payudara Mahasiswi Saat Pulang dari Ponpes di Semarang
Remaja laki-laki berinisial AMA (16) nekat melakukan perbuatan pelecehan seksual jalanan
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Tim Video Editor
Tersangka dijerat pasal 281 KUHP tentang perbuatan merusak kesopanan di muka umum junto UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
"Ancaman hukumanan 2 tahun," terang Andika.
Ia menambahkan, proses penyidikan kasus ini ada perlakuan khusus karena tersangka merupakan anak di bawah umur atau anak sedang berhadapan dengan hukum. "Kami sudah kerjasama dengan Bapas untuk melakukan sistem peradilan anak," tandasnya. (iwn)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Video
Video Kades Tunggulsari Kendal Dicari Warga Usai Didemo Perizinan Galian C, Balai Desa Disegel |
![]() |
---|
Video BREAKING NEWS: Kecelakaan 2 Truk Terguling di Tanjakan Lemahabang Semarang, 1 Nyaris Terbalik |
![]() |
---|
Video AMPB Pati Tinjau Rencana Demo 19 September dan Jelaskan Alasan Hendak Eksekusi Gerindra & PDIP |
![]() |
---|
Video Motif Penusukan Tetangga Tewaskan Kakak Beradik di Kudus |
![]() |
---|
Sopir Bank Jateng Wonogiri Gondol Rp10 M, Beli Rumah di Gunungkidul Pelariannya Dibantu Kawan Lama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.