Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Aksi Jambret Berpakaian Seragam SMA di Madura: Pelaku Berusia 20 Tahun Dirungkus Polisi

Geleng-geleng dibuat oleh aksi jambret berusia 20 tahun di Madura yang cerdik menggunakan seragam SMA untuk menyusup.

THINKSTOCKS/ADRIAN HILMAN
Ilustrasi jambret. Berbagai strategi dilakukannya agar aksinya berjalan lancar, termasuk mengenakan seragam SMA saat melakukan kejahatannya di Bangkalan, Madura. 

TRIBUNJATENG.COM, MADURA - Perbuatan jambret yang dilakukan oleh SA menciptakan kegemparan di sekitarnya.

Berbagai strategi dilakukannya agar aksinya berjalan lancar, termasuk mengenakan seragam SMA saat melakukan kejahatannya di Bangkalan, Madura.

Namun, upaya tersebut tidak berhasil mengecoh polisi yang berhasil menangkapnya pada Jumat (1/3/2024).

Ketika dihadapkan pada penyidik, SA mengakui bahwa dirinya masih merupakan siswa kelas III SMA, meski usianya sudah mencapai 20 tahun.

Dengan postur tubuh yang kecil, sejumlah petugas operasional menghadapi kesulitan saat melakukan penangkapan di rumahnya pada Rabu (28/2/2024) menjelang petang.

SA, yang saat itu sedang mencari jangkrik untuk pakan burung, berusaha melarikan diri ketika menyadari kehadiran sekelompok pria tak dikenal yang berpakaian preman mendekat.

Agar tidak kehilangan jejak, petugas Satreskrim Polres Bangkalan melakukan pengejaran. Perburuan terhadap SA akhirnya berakhir setelah polisi melepaskan tembakan peringatan ke udara.

“Kami berhasil mengamankan seorang tersangka bernama SA. Meskipun masih berstatus pelajar di salah satu SMA swasta, namun karena usianya sudah dewasa, kami menetapkannya sebagai tersangka. Sementara rekan pelaku, juga seorang pelajar, kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap KBO Satreskrim Polres Bangkalan, Iptu Sugeng Hariana.

SA memang menjadi target penangkapan Satreskrim Polres Bangkalan dalam sebulan terakhir, setelah ia dan rekan berinisial MS (20) tertangkap kamera pengawas dari sebuah toko di Jalan Raya Telang, Kecamatan Kamal pada 29 Januari 2024.

Yang membuat miris, dalam rekaman CCTV tersebut, SA dan MS mengenakan seragam SMA berwarna putih dan abu-abu.

Keduanya berboncengan menggunakan motor matic berwarna putih, berusaha melarikan diri dari kejaran Robiatul Adawiyah, seorang mahasiswi yang menjadi korban perampasan ponsel.

Rekaman CCTV tersebut menjadi petunjuk penting bagi pihak kepolisian untuk menangkap SA.

SA juga mengakui bahwa ponsel yang dijadikan barang bukti merupakan milik RA dan dicuri dari kolong motor dengan cara memepet laju motor korban.

Sugeng menjelaskan bahwa meski berusia 20 tahun, SA sudah melakukan aksi jambret di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda dengan target ponsel milik pemotor perempuan.

TKP pertama berada di Jalan Raya Embong Miring Burneh, TKP kedua di Jalan Raya Patemon Tanah Merah, dan TKP ketiga di Jalan Raya Telang Kamal yang terekam CCTV.

“Kami menerapkan Pasal 363 KUHP tentang Curat (Pencurian dengan Pemberatan), dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. SA adalah pelaku utama, sementara MS adalah pelaku bantu,” tambah Sugeng didampingi Kanit Reskrim Polres Bangkalan, Iptu Herly. (*)

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved