Hak Angket dalam Pemilu 2024: Koridor Hukum dan Tantangan Proses Demokrasi
Perbincangan mengenai penggunaan Hak Angket dalam membahas Pemilu 2024 menimbulkan keraguan dan kompleksitas.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG/Muhammad Sholekan
Suasana Focus Group Discussion (FGD) dengan tajuk Meneropong Hak Angket di Negara Demokrasi yang digelar diKampus Universitas Batik Surakarta (Uniba), Kamis (29/2/2024) kemarin.
Sumanta, yang juga mantan anggota Bawaslu Jawa Tengah, menegaskan bahwa pihak yang merasa dirugikan harus mengumpulkan bukti kecurangan untuk memicu perselisihan hasil pemilihan.
"Hanya setelah ada bukti, barulah gugatan diajukan ke Mahkamah Konstitusi setelah proses perhitungan selesai. Tanpa adanya gugatan, suara dianggap sah," tegasnya.
Lebih lanjut, Sumanta menjelaskan bahwa untuk mengajukan gugatan terkait kecurangan Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), tidak ada persyaratan perselisihan suara sebanyak 2 persen.
"Sekarang tidak diatur persyaratan perselisihan suara sebanyak berapa persen. Jika merasa ada pelanggaran, silakan laporkan," pungkasnya. (*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Rolling City Bersama Scoopy, Intip Proses PDI di Central Sakti Kratonan Solo |
![]() |
---|
RS Kardiologi Emirates-Indonesia Hadir di Solo, Dapat Hibah Rp 417,3 Miliar |
![]() |
---|
RS Kardiologi Emirates-Indonesia Hadir di Solo, Dapat Hibah Rp417,3 Miliar |
![]() |
---|
Abu Bakar Baasyir Bertamu ke Rumah Jokowi, Beri Nasihat agar Mau Amalkan Hukum IslamĀ |
![]() |
---|
Jokowi Kaget Siang-siang Rumahnya di Solo Didatangi Abu Bakar Baasyir, Ngaku Belum Janjian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.