Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hak Angket dalam Pemilu 2024: Koridor Hukum dan Tantangan Proses Demokrasi

Perbincangan mengenai penggunaan Hak Angket dalam membahas Pemilu 2024 menimbulkan keraguan dan kompleksitas.

TRIBUNJATENG/Muhammad Sholekan
Suasana Focus Group Discussion (FGD) dengan tajuk Meneropong Hak Angket di Negara Demokrasi yang digelar diKampus Universitas Batik Surakarta (Uniba), Kamis (29/2/2024) kemarin. 

Sumanta, yang juga mantan anggota Bawaslu Jawa Tengah, menegaskan bahwa pihak yang merasa dirugikan harus mengumpulkan bukti kecurangan untuk memicu perselisihan hasil pemilihan.

"Hanya setelah ada bukti, barulah gugatan diajukan ke Mahkamah Konstitusi setelah proses perhitungan selesai. Tanpa adanya gugatan, suara dianggap sah," tegasnya.

Lebih lanjut, Sumanta menjelaskan bahwa untuk mengajukan gugatan terkait kecurangan Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), tidak ada persyaratan perselisihan suara sebanyak 2 persen.

"Sekarang tidak diatur persyaratan perselisihan suara sebanyak berapa persen. Jika merasa ada pelanggaran, silakan laporkan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved