Polisi Umumkan 4 Tersangka Kasus Bullying Geng Tai Binus Serpong, Ternyata Ini Motifnya
Polisi umumkan 4 nama tersangka kasus bullying di Binus School Serpong, Tangerang Selatan. Polisi juga merilis motif anggota geng Binus School Serpong
Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
Variasi hukumannya pun berbeda-beda, yakni:
Tindak pidana kekerasan anak di bawah umur UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, terancam pidana penjara paling lama 3 tahun enam bulan
Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang diancam pidana penjara paling lama 7 tahun
Kekerasan tindakan seksual Pasal 4 ayat 2 huruf D juncto pasal 5 UU RI No 12 tahun 2022, diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan
Perihal motif, polisi enggan gamblang.
Namun untuk sementara ada dua motif penganiayaan yang dilakukan oleh 12 pelaku.
"Motif sementara, ada dua kejadian tanggal 2 dan 13 Februari. Tanggal 2, anak pelaku menjalankan tradisi yang tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung suatu kelompok. Tanggal 13 Februari melakukan kekerasan diduga karena mendapatkan informasi bahwa korban menceritakan kegiatan tradisi yang terjadi tanggal 2 kepada saudara anak korban," ucap AKP Alvino Cahyadi.
4 Tersangka Kasus Bullying Geng Tai Binus Serpong
Geng TAI
Geng Tai Binus School
Arlo binus
Vincent Rompies
anak Vincent Rompies
tribunjateng.com
Jovial Da Lopez Benarkan Putus dari Kezia Alatheia: Terima Kasih Sudah Sama Aku 6 Tahun Terakhir |
![]() |
---|
Viral Detik-detik Menegangkan Pak Lurah Digerebek di Kamar Kos, Emosi Layangkan Pukulan ke Anak |
![]() |
---|
Tukang Ojek Cabul Ajak Anak di Bawah Umur Foto Selfie Bareng Lalu Lakukan Tindakan Asusila |
![]() |
---|
Detik-detik Ayah Tewas Kecelakaan Terlindas Truk Saat Hendak Jemput Anaknya |
![]() |
---|
Hibur Ribuan Warga, Charly Van Houten Ceritakan Kota Tegal Penuh Kenangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.