Polisi Umumkan 4 Tersangka Kasus Bullying Geng Tai Binus Serpong, Ternyata Ini Motifnya
Polisi umumkan 4 nama tersangka kasus bullying di Binus School Serpong, Tangerang Selatan. Polisi juga merilis motif anggota geng Binus School Serpong
Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
Variasi hukumannya pun berbeda-beda, yakni:
Tindak pidana kekerasan anak di bawah umur UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, terancam pidana penjara paling lama 3 tahun enam bulan
Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang diancam pidana penjara paling lama 7 tahun
Kekerasan tindakan seksual Pasal 4 ayat 2 huruf D juncto pasal 5 UU RI No 12 tahun 2022, diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan
Perihal motif, polisi enggan gamblang.
Namun untuk sementara ada dua motif penganiayaan yang dilakukan oleh 12 pelaku.
"Motif sementara, ada dua kejadian tanggal 2 dan 13 Februari. Tanggal 2, anak pelaku menjalankan tradisi yang tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung suatu kelompok. Tanggal 13 Februari melakukan kekerasan diduga karena mendapatkan informasi bahwa korban menceritakan kegiatan tradisi yang terjadi tanggal 2 kepada saudara anak korban," ucap AKP Alvino Cahyadi.
4 Tersangka Kasus Bullying Geng Tai Binus Serpong
Geng TAI
Geng Tai Binus School
Arlo binus
Vincent Rompies
anak Vincent Rompies
tribunjateng.com
5 Cara Gampang Intip Password Wifi Tetangga Sebelah dari HP iPhone Android Gratis, Langsung Connect |
![]() |
---|
5 Sektor UMKM Bisa Terima Pinjaman Rp 500 Juta di KUR BRI Agustus 2025, Simak Syarat Pengajuannya |
![]() |
---|
Segini Harga Modem WiFi Saku dan Biaya Langganan Starlink Interetan 30 Gadget dari Mana Saja |
![]() |
---|
Aksi Bunuh Diri Digagalkan Kakak Ipar, Pria 30 Tahun Justru Bunuh Nenek Sebagai Pelampiasan |
![]() |
---|
Dalam Enam Bulan Transaksi Perdagangan Aset Kripto di Indonesia Tembus Rp 224,11 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.