Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Umumkan 4 Tersangka Kasus Bullying Geng Tai Binus Serpong, Ternyata Ini Motifnya

Polisi umumkan 4 nama tersangka kasus bullying di Binus School Serpong, Tangerang Selatan. Polisi juga merilis motif anggota geng Binus School Serpong

Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
X/indomild
Polisi Umumkan 4 Tersangka Kasus Bullying Geng Tai Binus Serpong, Ternyata Ini Motifnya 

Variasi hukumannya pun berbeda-beda, yakni:

Tindak pidana kekerasan anak di bawah umur UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, terancam pidana penjara paling lama 3 tahun enam bulan

Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang diancam pidana penjara paling lama 7 tahun

Kekerasan tindakan seksual Pasal 4 ayat 2 huruf D juncto pasal 5 UU RI No 12 tahun 2022, diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan

Perihal motif, polisi enggan gamblang.

Namun untuk sementara ada dua motif penganiayaan yang dilakukan oleh 12 pelaku.

"Motif sementara, ada dua kejadian tanggal 2 dan 13 Februari. Tanggal 2, anak pelaku menjalankan tradisi yang tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung suatu kelompok. Tanggal 13 Februari melakukan kekerasan diduga karena mendapatkan informasi bahwa korban menceritakan kegiatan tradisi yang terjadi tanggal 2 kepada saudara anak korban," ucap AKP Alvino Cahyadi.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved